JAKARTA (Arrahmah.com) – Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan militer Myanmar terhadap Muslim Suku Rohingya.
Menurut Hikmahbudhi, kekerasan yang terjadi di Myamnar terhadap suku Rohingya, merupakan suatu bentuk diskriminasi dan pengingkaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
“Oleh karena itu, kami mengutuk tindak kekerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap suku Rohingnya di Myanmar dan mendesak pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan secara tuntas dan cepat,” kata Ketua Umum Hikmahbudhi, Adi Kurniawan, dalam rilisnya, di Jakarta, Minggu (29/7).
Himahbudhi mengatakan pembiaran terhadap persoalan ini hanya akan membuat situasi tak terkendali dan menimbulkan tindak kekerasan lain di kemudian hari. Sebagai anggota ASEAN, pemerintah RI didesak untuk segera menyelesaikan masalah ini.
“Mendesak pemerintah RI mengambil inisiatif melalui ASEAN untuk segera merumuskan solusi terhadap kasus. Selanjutnya, mendorong seluruh anggota ASEAN meratifikasi konvensi 1954 tentang status orang tidak berkewarganegaraan & konvensi 1961 tentang pengurangan keadaan tak berkewarganegaraan, sehingga persoalan-persoalan yang timbul akibat kondisi tak berkewarganegaraan atau statelessness dapat dihindari,” sambung Hikmahbudhi.
Hikmahbudhi juga mendesak Pemerintah Myanmar untuk meninjau UU kewarganegaraan di negara itu. Pasalnya, salah satu sumber persoalan ialah tidak terakomodirnya Suku Rohingya dalam UU Kewarganegaraan, maupun negara tetangganya, yaitu Bangladesh.
“Kemudian mendorong seluruh anggota ASEAN untuk meratifikasi Konvensi 1954 tentang Status Orang Tak Berkewarganegaraan dan Konvensi 1961 tentang Pengurangan Keadaan Tak berkewarganegaraan. Hal ini yang menyebabkan Suku Rohingnya menjadi stateless atau tak berkewarganegaraan, yang berarti tanpa pengakuan dan perlindungan dari negara manapun di dunia,” kata Adi.
Adi mengingatkan pemerintah agar tidak melupakan Pasal 15 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mempunyai kewarganegaraan dan tak seorangpun boleh dibatalkan kewarganegaraannya secara sewenang-wenang atau ditolak haknya untuk merubah kewarganegaraannya.
Terakhir, Hikmahbudhi mengimbau komunitas internasional untuk memberi dukungan kepada perjuangan rakyat Myanmar untuk menegakkan demokrasi dan HAM. (bilal/arrahmah.com)