JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, para pengguna jalan tol bisa menuntut pemerintah dan operator jalan untuk mengganti rugi, baik kerugian materil dan atau kerugian immateril akibat macetnya ruas jalan tol.
“Bisa dituntut ganti rugi oleh masyarakat sebagai pengguna jalan tol, karena kemacetan yang mencapai puluhan jam itu telah merugikan konsumen jalan tol,” katanya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (25/12/2015), lansir Okezone.
Dia menjelaskan, alasan kenapa pemerintah dan operator jalan tol bisa dituntut ganti rugi oleh para penguna jalan tol. Sebab, kata dia, pemerintah telah gagal mengantisipasi lonjakan arus mudik Natal, yang berbarengan dengan liburan akhir pekan dan Maulid Nabi.
“Akibat kegagalan itu, pemerintah tidak menyiapkan sumber daya yang cukup, baik petugas polri, petugas tol, dan petugas lapangan lainnya,” kata Tulus.
Selain itu, operator jalan tol dan polisi juga dikatakannya tidak menertibkan truk-truk barang yang mengambil jalur tengah, sehingga makin memperparah kemacetan.
“Seharusnya truk-truk barang digiring untuk mengambil lajur kiri. Dan yang membandel bisa diberikan tilang oleh kepolisian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tulus mengungkapkan, setidaknya ada tiga kerugian yang dialami penguna jalan tol dalam dua hari ini.
Pertama, kerugian terhadap tarif tol yang dibayarkan. Seharusnya membayar tol adalah mendapatkan benefit atas kelancaran lalu-lintas, bukan malah kemacetan.
Kedua, kerugian terhadap bahan bakar selama macet. Puluhan liter bahan bakar terbakar percuma selama macet, dan ketiga, kerugian mengeluarkan ongkos lain selama macet, khususnya biaya untuk konsumsi, makan minum, dan lain-lain.
“Belum lagi kerugian imateril, hilangnya waktu libur, dan kerugian psikologis lainnya,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui ratusan kendaraan roda empat terjebak kemacetan panjang berjam-jam di jalan tol, pada Kamis (24/12). (azm/arrahmah.com)