SORONG (Arrahmah.id) – Seorang pemuda berinisial BO (17) menganiaya ustadz di Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat, pada Sabtu (13/8/2022). Remaja itu diduga dalam pengaruh minuman keras (miras).
Penganiayaan itu dilakukan di dalam masjid Ar-Rahman saat korban sedang mengumandangkan adzan. Polisi yang mendapatkan laporan kejadian tersebut langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.
Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid menjelaskan, kejadian penganiayaan berawal saat pelaku dan lima orang rekannya usai pesta miras, pada Jumat (12/8) pukul 17.00 WIT hingga Sabtu (14/8) pukul 02.00 WIT dini hari.
Pelaku dan lima rekannya, kata dia berpindah tempat dan melanjutkan pesta miras. Mereka kemudian pada pukul 05.00 WIT beranjak pulang ke rumah masing-masing.
“Namun si pelaku ini menuju ke arah masjid. Mungkin dipengaruhi miras pelaku kemudian masuk ke masjid dan melakukan penganiayaan terhadap salah satu ustadz di masjid tersebut,” jelasnya.
Menurut Choiruddin, pelaku masih kategori anak karena berusia 17 tahun, sehingga Polres akan menyurati Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan harapannya pada Senin (15/8) Bapas datang. Kemudian, kata dia pada Rabu (17/8) perkara ini akan dilimpahkan kepada Kejaksaan.
“Kami mempercepat proses ini dan jika tidak ada halangan harapan kami segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk mulai proses tahap satu” ucapnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Sorong Selatan untuk menahan diri dan meredam emosi agar kondisi tetap kondusif. Dia juga meminta masyarakat untuk mempercayakan penegakan hukum yang dilakukan polisi.
“Tetap meredam emosi masing-masing dan percayakan kasus ini kepada pihak Kepolisian yang saat ini tengah melakukan penegakan hukum,” katanya. (rafa/arrahmah.id)