JAKARTA (Arrahmah.com) – Seorang anggota kepolisian, Bripka CS yang merupakan anggota Kapolsek Kalideres, melakukan penembakan secara brutal di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (25/2/2021) dini hari.
Penembakan tersebut menyebabkan tiga orang tewas dan satu lainnya luka-luka. Mereka yang tewas adalah anggota TNI AD yang juga bagian keamanan RM Cafe berinisal S, Bar boy waiter berinisial FSS, dan kasir RM Cafe berinisial M. Adapun korban luka adalah Manager RM Cafe berinisial HA.
Menanggapi insiden tersebut, Mabes Polri akan melakukan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripka CS, yang merupakan anggota Polsek Kalideres.
“Sesuai Peraturan Pemerintah No 1/2003 pasal 11, 12, 13 Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegas Kadiv Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo, pada Kamis (25/2).
Selanjutnya Propam Polri akan melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah baik test psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku anggota Polri.
“Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (rafa/arrahmah.com)