JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemuda Muhammadiyah meminta Mabes Polri memberikan izin kepada Amir Anshorut Tauhud (JAT) Ustadz Abu Bakar Baasyir untuk berobat ke rumah sakit. Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah menyambangi Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (1/12) siang tadi.
Pemuda Muhammadiyah meminta Mabes Polri mengizinkan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir yang sudah sepuh ini bisa keluar tahanan untuk berobat ke rumah sakit.
“Mabes Polri tidak memiliki alasan untuk melarang Abu Bakar Baasyir yang sudah sepuh untuk berobat di luar tahanan,” cetus Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Saleh P. Daulay.Hari Selasa (30/11) Ustadz Abu Bakar Baasyir akhirnya diizinkan berobat ke rumah sakit di luar lingkungan rutan Bareskrim Polri. Ustadz Baasyir telah mengantongi surat izin dari Mabes Polri yang memperbolehkannya menjalani operasi katarak itu.
“Kemarin (Selasa) izinnya telah keluar. Disampaikan oleh pihak penyidik ke ustadz, saya, dan pengacara,” kata asisten pribadi Ustadz Baasyir, Hasyim Abdullah, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/12).
Segera Membuktikan
Saleh pun mendesak Mabes Polri agar segera membuktikan dan membeberkan bukti keterlibatan Ustadz Baasyir dalam kasus terorisme. Juga membebaskan Ustadz Ba’asyir jika ternyata mereka tak mampu membuktikan keterlibatan Ustadz Ba’asyir dalam kasus terorisme.
“Kami melihat kasus beliau belum bisa dibuktikan oleh Mabes Polri. Jika tidak terbukti bersalah, kami inginkan yang bersangkutan segera dibebaskan demi keadilan dan kemanusiaan,” imbuh dia.
Desakan pembebasan Ba’asyir terus didengungkan mengingat masa penahanan Ustadz Baasyir akan segera berakhir pada 13 Desember mendatang.
Saleh meminta masa penahanan tersangka kasus terorisme itu tidak diperpanjang oleh Polri.
Menurut Saleh, bila Baasyir tidak tidak diberi kesempatan berobat, maka publik akan menilai institusi penegak hukum di negeri ini pilih kasih. Sebab, lanjut dia, tercatat pemerintah telah memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kertanegara Syaukani HR.
“Apalagi publik sudah mengetahui ada terdakwa kasus yang bisa keluar masuk tahanan seenaknya tanpa alasan, seperti Gayus Tambunan,” ungkapnya.
Saleh mengingatkan, sangat ironi jika bila seorang tersangka koruptor diperkenankan keluar masuk tahanan dengan leluasa, sedangkan orang tua sepuh seperti Ustadz Baasyir tidak diperkenankan untuk keluar meskipun untuk berobat.
“Kami minta Ustadz Abu Bakar Ba’asyir diperlakukan manusiawi,” tandasnya. (hid/arrahmah.com)