RIYADH (Arrahmah.com) – Karena terjerat kasus pembunuhan majikan perempuannya, Alhamarhumah Siti Zaenab binti Duhri Rupa, seorang TKI di Arab Saudi harus mendekam di penjara sejak 16 tahun lalu. Ia kemudian divonis mati sebagai hukuman qishash. Demikian dilaporkan Risalah, Jum’at (17/4/2015).
Selama belasan tahun itu, Zaenab harus menunggu momen permintaan maaf kepada ahli waris korban yang berhak. Saat pembunuhan itu terjadi, Walid bin Abdullah, anak korban belum mencapai usia baligh. Namun, setelah masa baligh yang dinanti tiba, pengampunan tidak diberikan, sehingga eksekusi mati telah dilakukan pada Selasa lalu (14/4), waktu setempat.
Saat menghabiskan sisa hidupnya menjelang eksekusi, Almh. Zainab telah berhasil menambah hafalan hingga 11 Juz Al-Qur’an. Demikian keterangan sorang staf kemenlu. Informasi tersebut membuat pihak keluarga Zaenab menjadi semakin tenang.
“(Keluarga Zaenab) Semakin tenang saat mendengar bahwa SZ mengakhiri khayatnya dalam keadaan taubat secara penuh, menghafal 11 juz Al-Quran, dishalatkan jenazahnya oleh ribuan orang di lingkungan Masjid Nabawi, salah satu masjid paling suci umat Islam, dan kemungkinan akan dimakamkan di Kota Nabi, Madinah,” jelas Neni Kurniawati, diplomat Kemlu yang sempat mendampingi Almh. menjelang eksekusi, dikutip Risalah dari CNN Indonesia.
Insyaa Allah, hukum Syari’at bukan hukum yang ingin mencelakan dan mempermainkan manusia. Syari’at Allah diturunkan untuk membawa keadilan dan menyelamatkan manusia di dunia dan akhirat.
Maka, hukum mana lagi yang lebih superior daripada hukum yang telah dihadiahkan Allah kepada manusia?
(adibahasan/arrahmah.com)