JAKARTA (Arrahmah.com) – Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntu umum yang menangani perkara Prita Mulyasari. Mahkamah Agung menyatakan, Prita terbukti melakukan pencemaran nama baik RS Omni Internasional melalui surat elektronik.
“Hukumannya 6 bulan penjara dengan 1 tahun masa percobaan,” kata anggota Majelis Kasasi, Salman Luthan, saat dihubungi VIVAnews.com, Senin (11/7/2011).
Putusan perkara bernomor 822K/Pid.Sus ini dibacakan pada 30 Juni 2011, oleh majelis hakim yang diketuai Imam Harjadi dengan anggota Zaharuddin Utama dan Salman Luthan.
Salman menjelaskan, majelis sepakat menyatakan Prita bersalah mencemarkan nama baik RS Omni Internasional melalui surat elektronik yang disebarnya. “Surat Prita itu mengandung unsur pencemaran nama baik,” jelasnya.
Meski demikian, lanjut Salman, dirinya mengajukan dissenting opinion atas putusan tersebut. Menurutnya, surat elektronik yang dikirimkan Prita tidak memenuhi kualifikasi pencemaran nama baik. “Saya melihat dari latar belakang surat itu ditulis karena pelayanan Omni yang merugikan Prita, jadi surat itu ada dasarnya,” jelasnya.
Atas hukuman ini, menurut Salman, Prita tidak perlu dijebloskan ke penjara. “Namun, jika dalam satu tahun dia melakukan perbuatan yang sama, maka akan ditahan selama enam bulan,” jelasnya. (viva/arrahmah.com)