JAKARTA (Arrahmah.com) – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI tetap dibubarkan sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kasus berawal saat Menkumham membubarkan HTI pada 2017 dengan berdasarkan UU Ormas. HTI tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta.
Pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018. HTI tak terima dengan putusan tersebut dan mengajukan permohonan kasasi. Kasasi itu kemudian ditolak MA.
Perkara kasasi HTI bernomor 27 K/TUN/2019 itu resmi diputus Kamis (14/02). Dalam putusannya, sidang yang dipimpin Hakim Agung Is Sudaryono itu menyatakan menolak gugatan HTI.
Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah membenarkan isi putusan tersebut.
“Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pihak HTI. Mahkamah Agung pada dasarnya sudah membenarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang membenarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,” ujar Abdullah, Sabtu (16/02), lansir BBC News Indonesia.
Juru bicara HTI, Ismail Yusanto mengaku tak kaget dengan putusan tersebut.
“Dalam suasana dan budaya hukum saat ini yang sangat diskriminatif dan politis, putusan seperti itu sangat mungkin terjadi,” ujar Ismail.
Menanggapi putusan tersebut, pengacara HTI Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan tersebut sudah final. Kendati begitu, opsi upaya hukum melalui peninjauan kembali masih terbuka.
“Kita masih perlu waktu untuk mempelajari hal itu. Dari segi hukum sekarang ini sudah final,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)