JAKARTA (Arrahmah.com) – Masih ingat kasus Anand Krisna yang mengklaim sebagai tokoh spiritual? Dia diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas tuduhan pelecehan seksual. Namun baru saja Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penutut Umum (JPU). Apakah Anand harus mendekam di penjara?
“Mengabulkan kasasi jaksa,” tulis panitera MA seperti dilansir websitenya, Kamis (2/8/2012) dikutip detikcom.
Perkara nomor 691 K/PID/2012 ini diputus oleh ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul. Putusan yang diketok pada 24 Juli 2012 lalu ini terkait perbuatan cabul yang dilakukan oleh Krisna Kumar Tolaram Gang Tani alias Anand Krishna. Namun tidak dijelaskan oleh MA apakah maksud dikabulkannya putusan tersebut. Apakah Anand harus dipenjara atau tidak.
Sementara itu, Tawa bahagia terdengar dari ujung telepon. Widjarningsih menyambut bahagia putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum tokoh spiritual Anand Krisnha karena mencabuli anaknya, Tara Pradipta Laksmi.
“Alhamdulillah, senang sekali. Akhirnya dapat keadilan buat anak saya,” kata Widjarningsih saat berbincang , Kamis (2/8/2012).
Keluarga Tara mengaku putus asa pasca putusan bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mereka memilih fokus memulihkan luka psikologis yang diderita Tara daripada mengurusi proses hukum.
“Setiap malam kami salat tahajud, berdoa jika kalau tidak dikabulakn keadilan dunia, maka mohon didatangkan keadilan akhirat. Anak saya cukup menderita, kita memutuskan tidak membicarakan itu lagi,” cerita Widjarningsih.
Alhasil, dia dan Tara sangat kaget mendengar MA menghukum Anand karena melakukan perbuatan asusila kepada Tara malam ini.Dia berharap MA juga menghukum Anand dengan hukuman penjara yang maksimal.
“Kalau bagi saya, semoga Anand dihukum seberat-beratnya. Memang korban kelihatan tidak apa-apa, tapi luka psikologi tidak hilang sudah seumur hidup,” ungkap Widjarningsih.
Kabar ini juga di luar prediksi, sebab dirinya menyerahkan sepenuhnya proses kasasi ke jaksa. Putusan ini juga diharapkan menjadi pelajaran bahwa kasus pelecehan seksual pun bisa dihukum.
“Ini benar-benar berkah ramadhan,” ujar Widjarningsih.
Seperti diketahui Anand ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang muridnya, Tara. Lalu Anand dijadikan tersangka dalam kasus tersebut dan duduk sebagai terdakwa di PN Jaksel.
Pada 22 November 2011, PN Jaksel memvonis Anand bebas. Anand tidak terbukti melakukan perbuatan asusila sebagaimana yang didakwakan. Tak terima, jaksa kasasi dan dikabulkan MA.
“Mengabulkan kasasi jaksa,” bunyi putusan yang dibikin ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul. (bilal/arrahmah.com)