JAKARTA (Arrahmah.com) – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait dengan pencabutan ijin reklamasi Pulau H. Dengan putusan ini, maka pencabutan izin yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dinyatakan sah secara hukum.
“Tolak kasasi dari Pemohon Kasasi I, kabul kasasi dari pemohon kasasi II. Batal Judex Facti. Adili sendiri: tolak gugatan,” bunyi amar putusan di laman MA, Selasa (23/6/2020).
Pemohon Kasasi I adalah PT Taman Harapan Indah yang merupakan pengembang Pulau H reklamasi. Sementara, Pemohon Kasasi II ialah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Perkara ini diputus oleh Ketua Majelis Irfan Fahcruddin dengan anggota Sudaryono dan Yodi Martono pada 4 Juni lalu.
Perkara ini berawal dari pencabutan izin pembangunan 13 pulau reklamasi melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1409 Tahun 2018 yang diterbitkan Anies.
Pencabutan izin meliputi Pulau A, B, dan E dipegang PT Kapuk Naga Indah, izin Pulau J dan K oleh PT Pembangunan Jaya Ancol, izin Pulau L dan M oleh PT Manggala Krida Yudha, izin Pulau O dan F oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro), izin Pulau P dan Q oleh KEK Marunda Jakarta, izin Pulau H oleh PT Taman Harapan Indah, serta izin Pulau I oleh PT Jaladri Kartika Eka Paksi.
PT Taman Harapan Indah selaku pengembang di pulau H tidak terima izinnya dicabut. Pengembang tersebut kemudian menggugat SK pencabutan izin tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pada pengadilan tingkat pertama, PTUN mengabulkan gugatan yang diajukan tersebut. Majelis hakim memutuskan perkara ini pada 9 Juli 2019 lalu dengan nomor registrasi 24/G/2019/PTUN-JKT.
Isi putusan tersebut Majelis hakim membatalkan Keputusan Gubernur DKI yang mencabut Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah. Hakim juga mewajibkan Gubernur DKI mencabut keputusan ini.
Atas putusan tersebut, Anies kemudian mengajukan banding. Namun, PTUN Jakarta menolak banding yang diajukan. Hakim banding tetap menyatakan surat pencabutan izin itu batal.
Setelah banding di tolak, Anies kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan akhirnya dikabulkan. Gugatan ini teregister dengan nomor 227 K/TUN/2020.
(ameera/arrahmah.com)