JAKARTA (Arrahmah.id) – Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Munarman menjadi tiga tahun penjara dari sebelumnya empat tahun penjara.
MA menurunkan 5 hakim agungnya dalam mengadili Munarman.
Kasus bermula saat polisi menangkap Munarman dengan sangkaan pasal terorisme. Lalu diproses secara hukum dan diadili di PN Jaksel.
Di persidangan, jaksa menuntut Munarman selama 8 tahun penjara.
Pada April 2022, PN Jaktim memutuskan Munarman secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
PN Jaktim menjatuhkan pidana kepada Munarman pidana penjara selama 3 tahun.
PN Jaktim menyatakan Munarman bersalah melanggar Pasal 13 C UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Atas hal itu, Munarman mengajukan permohonan banding dan hukumannya diperberat menjadi 4 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menilai hukuman yang dijatuhkan PN Jaktim terlalu ringan, tidak setimpal dan kurang memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat.
PT Jakarta juga menyatakan dalam menentukan pidana bagi Munarman, hakim wajib memperhatikan motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana, sikap batin Munarman, akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana, yaitu membiarkan perbuatan dilakukannya baiat kepada pemimpin Islam, Abu Bakar Albaghdadi Alquraisy Alhusaini, sangat berbahaya, untuk menciptakan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat dan dilarang oleh UU, serta pandangan masyarakat terhadap terorisme sangat menakutkan.
Atas putusan itu, Munarman dan jaksa sama-sama mengajukan upaya kasasi.
“Amar pada pokoknya tolak perbaikan dengan memperbaiki pidana menjadi 3 tahun sebagaimana putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim),” kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Senin (5/12/2022).
Putusan itu diketok pada 28 November 2022 oleh 5 hakim agung. MA menyembunyikan identitas hakim agung tersebut.
(ameera/arrahmah.id)