JAKARTA (Arrahmah.id) – Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa seluruh aset milik PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dikembalikan kepada para jemaah yang menajdi korban penipuan.
Dalam sidangnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Depok selaku pemohon peninjauan kembali (PK) dengan pihak termohon PT First Anugerah Karya Wisata dalam perkara atas nama Andika Surachman.
“Amar putusan: kabul,” demikian bunyi putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 dilansir dari situs MA, pada Kamis (5/1/2023).
Mahkamah Agung menganulir putusan kasasi yang telah diberikan sebelumnya dalam Surat Nomor: 3096 K/Pid.Sus/2018 yang menyebut barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel harus dikembalikan ke kas negara.
Majelis sepakat mengubah putusan terkait penyitaan barang dari yang sebelumnya dirampas untuk negara, kini diputuskan dikembalikan ke korban. Kendati demikian hukuman lainnya tidak berubah.
Total barang sitaan pada kasus tersebut sebanyak 820 item, yang 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis, termasuk uang senilai Rp1,537 miliar.
Kasus penipuan tersebut bermula saat pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan membuat agen perjalanan First Travel.
Mereka kemudian mengiming-imingi calon korban dengan penawaran umrah murah, yang hanya berkisar Rp 10 juta.
Karena tergiur iming-iming tersebut, ribuan masyarakat pun mendaftar ke First Travel.
Kendati demikian penyidik mendapati temuan bahwa keduanya menggunakan sistem ponzi untuk menipu para calon jemaah.
Selain itu, uang milik para jemaah juga diselewengkan untuk bisnis membuka restoran di London, bisnis fashion, ikut New York Fashion Week, gaya hidup glamor, dan membeli aset kelas premium.
First Travel tercatat berhasil menghimpun hampir Rp2 triliun uang jemaah dan mencuci sebagian uang itu. Aksi keduanya kemudian terbongkar dan masuk ke persidangan.
Pemilik First Travel Andika dijatuhi vonis 20 tahun penjara sedangkan istrinya divonis 18 tahun penjara karena melakukan penipuan dan pencucian uang menggunakan uang para jemaah. (rafa/arrahmah.id)