NEW DELHI (Arrahmah.id) — Mahkamah Agung (MA) India menolak banding untuk melegalkan pernikahan sesama jenis di negara tersebut, Selasa (17/10/2023).
Dilansir Associated Press (17/10), Ketua MA India, Dhananjaya Yeshwant Chandrachud mengatakan pengadilan tinggi tidak bisa membuat regulasi untuk mengizinkan pernikahan sesama jenis bagi kaum LGBTQ+. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan parlemen.
“Pengadilan ini tidak bisa membuat undang-undang. Pengadilan Tinggi hanya bisa menginterpretasikannya dan memberikan dampak terhadapnya,” kata Chandrachud.
Pernyataan Chandrachud itu dilontarkan setelah Pengadilan Tinggi India awal tahun ini mendengarkan 20 petisi yang meminta lembaga itu melegalisasi pernikahan sesama jenis.
Chandrachud mengatakan ada kesenjangan di antara para hakim mengenai persetujuan dan ketidaksetujuan tentang “seberapa jauh kita harus melangkah” dalam persoalan pernikahan sesama jenis.
Seiring dengan ini, Chandrachud pun mendesak pemerintah untuk menjunjung tinggi hak-hak komunitas queer dan mengakhiri diskriminasi terhadap mereka.
Selama 10 tahun terakhir, hak-hak hukum bagi kelompok LGBTQ+ di India telah meningkat, dengan sebagian besar perubahannya terjadi akibat intervensi Mahkamah Agung.
Keputusan pada Selasa ini pun diambil setelah pengadilan tinggi India pada 2018 membatalkan undang-undang era kolonial yang membuat pelaku hubungan seksual sesama jenis bisa dihukum hingga 10 tahun penjara.
Pengadilan tinggi saat itu memperluas hak konstitusional bagi komunitas gay di India. Keputusan tersebut dipandang sebagai kemenangan bersejarah bagi hak-hak LGBTQ+. (hanoum/arrahmah.id)