JAKARTA (Arrahmah.id) – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kawan-kawannya terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah pada 2015.
Berdasarkan hasil Pk tersebut, MA secara resmi membebaskan Jokowi dan kawan-kawannya (dkk) dari vonis perbuatan melawan hukum. Putusan tersebut berkebalikan dengan putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi.
“Putusan Peninjauan Kembali pada pokoknya menyatakan bahwa mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali tersebut dan membatalkan putusan Judex Juris,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro pada Senin (21/11/2022).
Perkara dengan nomor 980 PK/PDT/2022 ini diadili oleh ketua majelis hakim Zahrul Rabain dengan hakim anggota Ibrahim dan Muh Yunus Wahab.
Putusan Ma tersebut sudah dikeluarkan pada Kamis (3/11) dan sudah termuat dalam situs kepaniteraan MA.
“Mengadili kembali. Dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” kata Andi.
Duduk sebagai pemohon PK dalam perkara ini yaitu Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Dalam Negeri/Mendagri RI cq Gubernur Kalimantan Tengah (Pemohon I); Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/LHK (Pemohon II); Negara RI cq Presiden RI (pemohon III). Adapun permohonan PK didaftarkan pada 3 Agustus 2022.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi dan kawan-kawannya digugat oleh kelompok masyarakat atas kasus karhutla yang terjadi pada tahun 2015 silam. Para penggugat di antaranya Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.
Salah satu tuntutan yang disampaikan dalam gugatan tersebut adalah meminta pemerintah mengeluarkan aturan operasional untuk melindungi lingkungan dan menyediakan fasilitas-fasilitas untuk pelayanan dan perawatan masyarakat. (rafa/arrahmah.id)