JAKARTA (Arrahmah.com) – Tersangka kasus pidana khusus terorisme, Mohamad Jibril Abdulrahman sempat disangka sebagai pelaku pendanaan teroris di Indonesia. Namun, dari hasil penyelidikan, tudingan tersebut tidak dapat dibuktikan.
“Pendanaan teroris itu tidak masuk,” kata kuasa hukum Jibril, Haryadi Nasution saat dihubungi okezone, Rabu (17/2/2010).
Haryadi menambahkan, dakwaan bagi Jibril hanya terkait identitas palsu dan menyembunyikan informasi tentang teroris, karena pernah dikenal dengan Noordin di Malaysia.
Tak Suka Makanan Penjara
Terpisah, Haryadi menceritakan, bahwa Jibril tergolong tak nafsu makan di penjara. Dia sering mengeluh tentang makanan yang disediakan di dalam tahanan karena rasa yang berbeda.
Jibril mengaku paling gemar masakan kikil buatan orangtuanya. “Ya paling dia minta kikil yang dimasak ibunya,” tambah Haryadi.
Seperti diketahui Mohamad Jibril ditangkap pada 27 Agustus 2009 dalam perjalanan dari kantornya di Kawasan Bintaro menuju rumahnya di Pamulang, Tangerang Selatan.
Jibril sempat dibawa ke tahanan Bareskrim Mabes Polri selanjutnya dipindah ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua. Kasus Jibril sempat terkatung-katung selama hampir enam bulan sebelum akhirnya dinyatakan P21 Selasa 29 Desember 2009. [okezone]