JAKARTA (Arrahmah.com) – Aktifis Jaringan Islam Liberal (JIL) Luthfie Assyaukanie yang gemar menggugat nilai-nilai Islam yang mapan kali ini menyerang kembali penggunaan jilbab yang digunakan wanita dalam kehidupan sehari-hari sebagai tindakan yang bodoh. Menurutnya, jilbab dipakai khusus untuk shalat atau pengajian.
“Jilbab itu kan dipake khusus buat shalat atau ke pengajian. Kalau di tempat umum ya mesti dibuka. Bego aja kebalik-balik,” cerca Luthfie dalam percakapannya dengan teman diskusinya, Nongmahmada via twitter, Jum’at (6/1).
Tidak hanya sampai di situ, Luthfie menyamakan jilbab dengan swimsuit. Pakaian itu penggunaannya bersifat situasional. Kalau mau pergi mengaji ya pakai jilbab. Kalau mau berenang ya pakai baju renang. “Masa renang pake mukena,” tukasnya lagi. “Segampang itu kok nggak paham,” ujarnya yang ditimpali Nongmahmada fenomena jilbab di tempat umum sebagai mabok jilbab.
Diskusi itu juga sempat berlanjut ke persoalan aksi kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok umat Islam. Kembali dalam twitnya, Luthfie mengatakan pendapat yang bisa mengundang kontroversi, yakni tentang alasan orang beragama. “Kenapa orang beragama? 1) karena miskin; 2) karena rentan dan merasa terancam,” ujarnya dikutip dari khalifah.co.id.
Diskusi yang dilakukan kedua makhluk liberal ini sungguh telah menghina syari’at jilbab sesungguhnya. Lantas, bagaimana hukum Jilbab sebenarnya? Mari kita simak ayat di bawah ini.
Makna Jilbab
Allah berfirman:
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:”Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).
Dalam ayat Al Ahzab: 59 di atas ada kata jalaabiib, bentuk plural dari mufrodnya (kata tunggalnya) yaitu jilbab, yang memiliki makna:
-
Kerudung besar yang menutupi semua anggota badan, sebagaimana penjelasan Imam Al-Qurthubi (Tafsir Al-Qurthubi 14/232).
-
Pakaian yang menutupi semua anggota badan wanita, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qotadah, Hasan Basri, Said bin Jubair, Ibrahim An-Nakhoi dan Atho’ alKhurasani. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 6/424, AlMuhalla 3/219).
-
Selimut yang menutupi wajah wanita dan semua anggota badannya tatkala akan keluar, sebagaimana yang dituturkan Ibnu Sirin. (Lihat Tafsir Ad-Durul Mansur 6/657, Tafsir AlBaidhowy 4/284, Tafsir An-Nasafi 3/453 581, Fathul Qadir 4/304, Ibnu Katsir 6/424 dan Tafsir Abu Su’ud 7/108).
-
Pakaian yang menutup dari atas kepala sampai ke bawah, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Abbas. (Lihat Tafsir Al-Alusy 22/88).
-
Selendang besar yang menutupi kerudung. sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Mas’ud dan para tabi’in. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 6/ 425).
-
Pakaian sejenis kerudung besar yang menutupi semua badan, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud.(Lihat Tafsir AtsTsa’labi 2/581).
Para ulama’ bersepakat bahwa jilbab hukumnya adalah wajib berdasarkan Al-Quran dan sunnah.
Hukum Berjilbab
A. Berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’an:
-
Surat A1-Ahzab: 59.
Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.
-
Surat A1-Ahzab: 33.
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.
Perintah wanita agar menetap di rumah menunjukkan keharusan berjilbab tatkala keluar darinya.
-
Surat An-Nur: 31
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.
Apabila menampakkan perhiasan saja dilarang bagi wanita, lantas bagaimana lagi kalau bersolek dan menampakkan keindahan tubuh mereka?!!.
B. Adapun dalil-dalil dari Sunnah:
-
Hadits yang mengancam wanita tidak masuk surga karena tidak berjilbab. Rasulullah SAW bersabda: Ada dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengan cambuknya, dan wanita yang kasiyat (berpakain tapi telanjang baik karena tipis, atau pendek yang tidak menutup semua auratnya), mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang) kepala mereka seperti punuk onta yang berpunuk dua. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya padahal bau surga itu akan didapati dari sekian dan sekian (perjalanan 500 th). (HR. Muslim 3971, Ahmad 8311 dan Imam Malik 1421).
Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa tabarruj (bersoleknya kaum wanita) termasuk dosa besar.”
-
Wanita adalah aurat, dia wajib berjilbab. Rasulullah SAW bersabda:
“Wanita itu adalah aurat, apabila dia keluar akan dibuat indah oleh syetan.” (Shahih. HR Tirmidzi 1093, Ibnu Hibban dan At-Thabrani dalam kitab Ma’jmu Kabir. Lihat Al-Irwa’: 273).
-
Ummu Salamah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana wanita berbuat dengan pakaiannya yang menjulur ke bawah? Beliau SAW bersabda: “Hendaklah mereka memanjangkan satu jengkal.” Lalu ia bertanya lagi: Bagaimana bila masih terbuka kakinya? Beliau menjawab: “Hendaknya menambah satu hasta, dan tidak boleh lebih.” (HR. Tirmidzi 653 dan berkata: “Hadits hasan shahih“).
-
Kisah wanita yang akan berangkat menunaikan shalat ‘ied, ia tidak memiliki jilbab, maka diperintah oleh Rasulullah SAW: “Hendaknya Saudarinya meminjaminya jilbab untuknya.” (HR. Bukhari No. 318).
Mengapa wanita mukminah harus berjilbab?
“Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal.” (QS. Al Ahzab: 59)
Sudah kesepakatan Ulama bahwa kaum mslimin pada umumnya dala berpakaian harus membedakan diri dari kaum kafir, begitu juga kaum wanita mukminah, agar mereka menjaga auratnya dan berbeda dengan wanita-wanita kafir.
Wallahu a’lam bishshowab.
(bilal/arrahmah.com)