JAKARTA (Arrahmah.com) – KPK telah menetapkan tersangka anggota DPR RI berinisial LHI terlibat kasus suap daging impor sapi. Selain itu, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni dua orang dari pemberi uang yakni AAE dan DE. Serta penerima suap berisinial AF.
“Dari gelar perkara kita temukan alat bukti cukup berkaitan dengan dugaan suap yang dilakukan JE selaku pemberi bersama AAE kepada AF,” ujar juru bicara KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/01).
Kata Johan, KPK telah menemukan alat bukti yang cukup kepada angota DPR berinisial LHI. “KPK temukan dua alat bukti cukup bahwa LHI terlibat tindak pidana dugaan suap,” jelasnya.
Johan tidak menyebutkan partai asal anggota DPR yang telah ditetapkan tersangka itu. “Yang jelas dia anggota DPR. Silakan saja cek, komisi yang berkaitan pangan,” jelas Johan.
Dari penangkapan tersebut, KPK menemukan uang sebanyak Rp 1 miliar.
(itoday/arrahmah.com)