JAKARTA (Arrahmah.com) – Dede Lutfi Alfiandi mengaku dipaksa polisi untuk mengakui melempar batu ke aparat kepolisian.
Lutfi juga mengaku dipukul dan disetrum oleh polisi agar mengakui perbuatannya.
Hal tersebut disampaikan Lutfi dalam persidangan pada Senin (20/1/2020) kemarin.
“Iya dipukul dan disetrum dan itu sama dengan tahanan lain,” kata pengacara Lutfi, Sutra Dewi kepada wartawan, Selasa (21/1/2020), lansir Detik.com.
Lutfi didakwa melawan polisi pada saat aksi 30 September 2019. Lutfi, disebut jaksa, melakukan kekerasan kepada polisi yang berjaga di depan gedung DPR.
Sosok Lutfi sendiri sebelumnya viral setelah potret dirinya yang membawa bendera Merah Putih saat demo pada 30 September 2019 beredar di media sosial beberapa waktu lalu.
Namun bukan potret itu yang membawa Lutfi ke meja hijau.
Pengacara Lutfi, Dewi juga mengungkapkan, saat Lutfi dimintai keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik polisi dipaksa untuk mengakui. Namun tidak tahan dipukul, Lutfi terpaksa mengakui perbuatannya itu.
Pada akhirnya, lanjut Dewi, Lutfi mengubah keterangan BAP itu dalam persidangan. Sebab, Lutfi tidak melakukan perbuatan melempar atau melawan polisi saat demo di depan gedung DPR.
“Kalau persidangan Lutfi dituduh melempar batu ke petugas dan melawan petugas di keterangan BAP itu. Kan ditanya, di keterangan BAP yang mana yang benar? Akhirnya dia bilang tidak melakukan pelemparan dan pengerusakan itu. Kenapa BAP ada? ada tandatangan dia, dan ada cap jempol dia. Ada pengacara, terus dia cerita waktu di BAP sudah ada kalimat itu,” tutur Dewi.
“Ceritanya tidak begini, dia harus mengakui seperti itu kalau nggak dipukul karena tidak tahan ya dia terpaksa,” tandasnya.
Selain itu, Dewi menyebut Lutfi saat dimintai keterangan tanpa didampingi pengacara.
“Dia ditanya kenapa didampingin pengacara, tetap pengakuan begitu. Ternyata BAP sudah jadi dia sudah tandatangan dan cap jempol pengacara baru ada. Pengacara dia tidak kenal karena pengacara dari Polisi,” terang Dewi.
(ameera/arrahmah.com)