SOLO (Arrahmah.com) – Humas LUIS Endro Sudarsono dalam rilisnya kepada redaksi Arrahmah.com pagi ini, Kamis (13/8/2015), menyebut berdasarkan hasil investigasi Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) bahwa telah terjadi penangkapan pada hari Rabu, 12 Agustus 2015 sekitar bukul 13.00 di daerah Semanggi Pasar Kliwon Solo atas nama Sugiyanto alias Gianto warga Mojo Rt 06 Rw 05 Semanggi Pasar Kliwon Solo oleh Tim dari Mabes Polri.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi telah ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:
- Sugiyanto ditangkap setalah menunaikan sholat Dzuhur berjamaah di masjid Al-Ikhlas Semanggi, lalu dibuntuti hingga akhirnya ditabrak daerah Semanggi Rt 2 Rw 6 Pasar Kliwon Solo.
- Setelah ditabrak dengan menggunakan Motor Gede, Sugiyanto jatuh ke selokan bersama kendaraan maticnya.
- Setelah jatuh di selokan, Sugiyanto dipukui oleh 3 orang
- Setelah dipukuli Sugianto ditodong oleh seseorang yang mengaku polisi dengan menggunakan pistol
- Hingga saat ini, belum ada Surat Penangkapan yang diterima keluarga
- Diakui oleh pihak Polresta Solo, bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim dari mabes Polri, serta belum ada keterangan resmi tentang keterlibatan Sugiyanto dalam perkara tertentu.
Terkait dengan hasil investigasi tersebut, LUIS meminta:
- Kepada Kapolri untuk mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi, proporsional dan prosedural terkait penangkapan Sugiyanto dengan memberikan surat penangkapan, menghindari kekerasan dan menjunjung tinggi asas praduka tak bersalah.
- Kepada Kapolri untuk tetap melindungi hak-hak Sugiyanto dalam kurun waktu 7×24 jam kedepan yang sering kali ada perlakuan seweang-wenang, penyiksaan terhadap seseorang yang statusnya baru terduga, memberikan hak untuk tetap beribadah, hak mendapatkan bantuan hukum ataupun pendampingan oleh pengacara menurut pilihannya sendiri tanpa adanya ancaman ataupun tekanan.
- Kepada Komnas HAM untuk segera menginvestigasi tentang dugaan adanya pelanggaran HAM terhadap Tim dari Mabes Polri saat penagkapan Sugiyanto di Semanggi Pasar Kliwon Solo.
- Kepada Ketua DPR RI untuk memanggil Kapolri untuk meminta keterangan terkait penangkapan yang disertai dengan tindakan yang melanggar hukum
(azmuttaqin/arrahmah.com)