SURAKARTA (Arrahmah.com) – Laskar Umat Islam (LUIS) mendatangi Hailai Solo dan Social Kitchen Senin, (29/12/2014). Rombongan yang dipimpin Edi Lukito selaku Ketua LUIS menyerahkan surat himbauan kepada pengusaha hotel, tempat rekreasi, restaiuran, tempat hiburan yang ditembuskan juga ke MUI, Pemkot Solo, Kapolres, Kodim, Korem dan Kapolda Jateng.
LUIS meminta pengusaha, jangan membudayakan dan membiasakan menjelang perayaan tahun baru diadakan event yang mengarah kepada pelanggaran hukum, baik hukum Islam maupun hukum positif.
Himbauan ini didasarkan temuan dan pengamatan LUIS serta laporan dari berbagai pihak yang peduli terhadap kota Solo dan sekitarya yang diindikasikan bahwa ada kegiatan setiap malam tahun baru baik berupa pesta miras, pesta narkoba, perbuatan mesum, sex bebas, tarian bugil (striptis), aneka judi dan berbagai kemaksiatan lainnya.
Saat di Hailai Deelegasi LUIS diterima Suprapto selaku petugas keamanan. Suprapto menjelaskan bahwa Hailai sudah libur dan tidak ada kegiatan sejak 24 Desember 2014 hingga tanggal 5 Januari 2015 nanti. “Bisa dikatakan Hailai mau tutup mas. Kita sendiri juga bingung akan diperpanjang atau tidak kerjanya, sepertinya Hailai mau ubah jenis usaha,” ujar Suprapto
Sementara itu ketika di Social Kithen, LUIS diterima Hatma selaku asisten Manager. Hatma menjelaskan bahwa usahanya memang menjual MIRAS dan sudah mengantongi ijin. Menanggapai hal ini Endro Sudarsono selaku HUmas LUIS meminta walau sudah ada ijin, sebaiknya Social Kithen tidak menjual MIRAS, bagi umat Islam sedikit atau banyak, diijinkan atau tidak Miras tetap Haram jika dukonsumsi.
Yusuf Suparno selaku sekretaris LUIS menambahkan bahwa Musihbah yang datang silih berganti bukanlan serta merta ada dengan sendirinya. Namun kemaksiatan yang terang terangan potensial untuk mengundang bencana. Makanya selaku salah satu bagian dari elemen Umat Islam di Solo, LUIS memberikan himbaun ini menjelang perayaan akhir tahun yang identik dengan maksiat.
Dalam himbauannya LUIS juga meminta Pemerintah Kota Solo dan jajarannya untuk bertanggung jawab dan proaktif melakukan pemantauan di tempat-tempat yang terindikasi melakukan penyimpangan perizinan dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran serta segera mencabut Surat Ijin Usaha tersebut.
Demikian pula aparat kepolisiaan agar mengantisipasi segala bentuk pelanggaran hukum dan sekaligus menindak pelaku dan pendukung segala tindak kejahatan yang nyata-nyata merugikan masyarakat luas.
Sementara Kepada seluruh Umat Islam dan warga Solo jika menemukan tempat-tempat yang melakukan penyimpangan, agar melaporkan kepada aparat terkait atau berkoordinasi dengan LUIS untuk melakukan pencegahan. (azm/arrahmah.com)