KUALA LUMPUR (Arrahmah.com) – Yayasan MyAQSA Malaysia telah mengumpulkan bukti dan pernyataan saksi untuk diajukan ke jaksa penuntut Internasional Criminal Court (ICC) pada akhir tahun ini “untuk memungkinkan ‘Israel’ didakwa dengan kejahatan terhadap kemanusiaan,” lapor media lokal pada Kamis (24/10/2019).
Pada Mei, kepala delegasi sosial MyAQSA, Lukman Sheriff Elias, mengatakan dalam pertemuan di Den Haag Belanda bahwa ICC telah merekomendasikan pengumpulan bukti dan saksi yang dapat digunakan untuk memanggil “Israel” untuk tampil di hadapan pengadilan.
Berbicara di sebuah konferensi pers, Elias menjelaskan bahwa MyAQSA sedang melakukan sejumlah investigasi di tiga pemukiman ilegal, sebagian besar dipengaruhi oleh kekejaman tentara “Israel”, menambahkan bahwa mereka juga mengidentifikasi “saksi mata yang dicari untuk diadili.”
“Delegasi kami yang terdiri dari sepuluh orang pergi ke permukiman ‘Israel’ di Wadi Al-Hummus, Issawiyya, dan At-Tur di Yerusalem yang diduduki dan menghabiskan tiga hari merekam pernyataan,” katanya.
“Lebih dari 20 korban diwawancarai, dan pernyataan mereka dicatat,” kata Elias, mencatat bahwa yayasan itu juga “mencatat rumah-rumah yang dihancurkan dan menghancurkan perkebunan untuk dibawa ke kantor kejaksaan ICC.”
Aktivis Malaysia mengatakan bahwa yayasannya sedang mempersiapkan “laporan lengkap tentang kunjungan delegasi ke Yerusalem dengan bukti kuat untuk mengutuk Israel atas kejahatan terhadap kemanusiaan.”
“Israel melanggar Resolusi 2334 ketika terus membangun pemukiman ilegal di tanah Palestina,” lanjutnya. Pada tahun 2016, resolusi Dewan Keamanan PBB meminta Israel untuk menghentikan pembangunan semua permukiman baru.
(fath/arrahmah.com)