BOGOR (Arrahmah.com) – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mewakafkan gedung Global Halal Center (GHC) LPPOM MUI yang terletak di Jl Pemuda No 5, Kota Bogor kepada MUI. Penyerahan akta wakaf dilangsungkan di tengah tengah acara halal bi halal keluarga besar LPPOM MUI di Gedung LPPOM MUI, Bogor, Jumat (7/7/2017).
Ketua LPPOM MUI Dr. Lukmanul Hakim MSi, mengatakan dirinya dan keluarga besar LPPOM MUI telah ikhlas mewakafkan gedung GHC ini kepada MUI. Lukman mengaku dirinya sempat ditanya tiga kali oleh kwannya, ikhlas gak mewakafkan? Ikhlas jawabnya.
Di hadapan hadirin Halal Bihalal LPPOM, diapun bertanya kepada para auditor dan keluarga besar LPPOM MUI.
“Ikhlas gak gedung ini diwakafkan kepada Majelis Ulama Indonesia?,” tanya Lukman kepada para auditor LPPOM MUI,
“Ikhlas” jawab mereka serempak.
Shigat (pernyataan Wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan harta bendanya) dibacakan langsung oleh Lukmanul Hakim dihadapan pejabat KUA Bogor.
Akte wakaf ditandatangani oleh Wakif (pihak yang mewakafkan harta bendanya) terdiri dari Direktur LPPOM MUI, Wakil Direktur LPPOM MUI dan mantan Direktur LPPOM MUI. Adapun “Assabiqunal Awwalun” LPPOM MUI Prof. Dr. Aisyah Girindra tidak menandatangani akte dan tidak mewakilkannya karena kondisinya yang sedang sakit. Sementara Nazir (pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif atau pemberi wakaf untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya), ditandatangani Prof.Dr. KH Ma’ruf Amin (Ketua Umum MUI) dan Dr. KH Anwar Abbas (Sekjen MUI). Akte wakaf langsung disehkan pada hari itu.
Pada sambutannya, Lukman mengungkapkan dengan adanya gedung ini juga telah ditunjukkan prestasi-prestasi besar LPPOM dalam perjuangan halal di Indonesia bahkan internasional. Diantaranya diakuinya fatwa halal MUI sebagai dokumen negara.
“Sangat luar biasa, akhirnya, saya katakan akhirnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang halal diakui sebagai dokumen Negara,” katanya.
Tentunya ini bukan perjuangan yang singkat, Lukman mengurai bahwa perjuangan halal MUI ini dimulai dari sejak tahun 1997 ketika UU Pangan No 6 tahun 1997.
Dia menyebut sekarang, Komisi Halal ada di hampr semua instansi pemerintah
Saat ini kita telah memiliki UU jaminan produk halal. Lukman menegaskan bahwaw UU produk halal bukan mengambil alih fungsi dan sertifikasi halal LPPOM MUI akan tetapi justru penguatan oleh pemerintah.
“Penguatan sistem sertifikasi halal di Indonesia dengan kehadiran pemerintah baik administratife dan pembiayaan,” jelasnya.
Berbeda dengan tahun tahun sebelumnya yang hanya dfiikuti internal, Halal bi halal LPPOM MUI tahun ini lebih spesial karena diikuti oleh jajaran pengurus MUI pusat yaitu KH Ma’ruf Amin (Ketua Umum), KH Zainut Tauhid (Wakil Ketua Umum), KH Muhidin Junaedi (Ketua MUI bidang luar negeri), KH Anwar Abbas (Sekjen MUI), Wakil Rektor IPB dan lainnya.
(azmuttaqin/arrahmah.com)