JAKARTA (Arrahmah.id) – Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Ir. Muti Arintawati menegaskan kewajiban sertifikasi halal di berbagai sektor, dari hulu ke hilir, tidak hanya pada makanan dan minuman saja.
Hal ini ia paparkan pada acara Media Gathering LPPOM MUI dengan tema “Urgensi Uji Laboratorium terhadap Sertifikasi Halal” di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Di hadapan para awak media, Muti mencontohkan produk makanan. Menurutnya, yang wajib disertifikasi halal tidak hanya makanannya saja tetapi juga bahan baku pendukung pembuatan makanan tersebut. Mulai dari bahan misalnya tepung, minyak goreng hingga kemasan yang kontak langsung dengan makanan tersebut.
“Artinya tidak hanya makanan ini saja, tapi seluruh produsen bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong makanan dan minuman menjadi wajib (sertifikasi halal) juga,” terangnya.
Tidak kalah penting, menurut Muti, Rumah Potong Hewan (RPH) juga wajib sertifikasi halal agar proses penyembelihan hewan terjamin sesuai dengan syariah Islam.
“Bisa dikatakan kalau Rumah Potong Hewan atau unggas itu berhasil sertifikasi halal, itu insya Allah lebih dari 50% masalah sertifikasi itu selesai,” ungkapnya.
Malah, lanjut Muti, jasa logistik yang mendistribusikan bahan pangan pun itu seharusnya tersertifikasi halal. Sebab jasa logistik seharusnya menjamin bahwa produk yang ia kirim tidak dicampuradukkan dengan bahan non-halal.
Lebih dari makanan dan minuman, bahan-bahan untuk kecantikan seperti kosmetik juga wajib sertifikasi halal. Obat-obatan pun sama, meski proses sertifikasi halalnya relatif lebih rumit dan terbilang cukup lama, tetap wajib tersertifikasi kehalalannya.
(ameera/arrahmah.id)