JAKARTA (Arrahmah.com) –Maraknya pesan berantai yang berisi tentang daftar resto dan es krim haram, membuat masyarakat konsumen resah. Tak ayal, ratusan pertanyaan diajukan ke MUI maupun ke LPPOM MUI. “Benarkah MUI mengeluarkan sertifikat haram untuk resto-resto tersebut?” Demikian pertanyaan yang banyak disampaikan.
Menanggapi kegelisahan tersebut, Direktur LPPOM MUI Ir. Lukmanul Hakim, M.Si didampingi Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (4/9/2013). “Pada kesempatan ini kami menjelaskan dua hal. Pertama, MUI tidak pernah mengeluarkan sertifikat haram. Tapi yang kami keluarkan adalah sertifikat halal. Dan yang kedua, restoran-retoran yang diisukan itu memang belum mengajukan permohonan untuk sertifikasi halal ke LPPOM MUI,” tegas Lukmanul Hakim.
Sesuai dengan amanah yang diemban, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan penelitian dan audit yang komprehensif atas produk konsumsi yang dihasilkan perusahaan, yang mengajukan proses sertifikasi halal kepada LPPOM MUI. Lalu LPPOM MUI melaporkan hasilnya kepada Komisi Fatwa MUI yang kemudian menetapkan fatwanya dan menerbitkan fatwanya secara tertulis dalam bentuk Sertifkat Halal. Jadi LPPOM MUI tidak pernah mengeluarkan Sertifikat Haram.
Dalam kesempatan tersebut LPPOM MUI menghimbau agar restoran-restoran tersebut segera mengajukan permohonan untuk proses sertifikasi halal kepada LPPOM MUI. Agar masyarakat yang juga memiliki hak untuk mengetahui status kehalalan produk yang akan dikonsumsinya. Memang, sesuai dengan ketentuan Undang-undang saat ini, MUI tidak bisa melakukan pemaksaan agar pelaku usaha mengajukan sertifikasi halal. Sertifikasi halal dilakukan secara suka rela oleh pelaku usaha karena belum ada perangkat hukum yang memberikan kewenangan kepada MUI untuk melakukan pemaksaan pemeriksaan tanpa adanya pengajuan dan permohonan untuk proses sertifikasi halal dari perusahaan yang bersangkutan.
Oleh karena itu, “Terhadap isu yang berkembang tentang status kehalalan produk dari restoran-restoran tersebut, kami dari LPPOM MUI tidak dapat menjamin kehalalannya untuk konsumsi umat Islam. Karena memang kami belum pernah meneliti dan melakukan audit terhadap proses produksinya. Maka kami wanti-wanti mengingatkan umat dan masyarakat agar menghindarkan diri dari mengkonsumsi produk yang tidak jelas status kehalalannya itu,” pimpinan LPPOM MUI ini menandaskan lagi.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr.H.M. Asrorun Niam Sholeh, M.A., juga mengingatkan kewajiban bagi umat Islam untuk memilih dan mengkonsumsi produk yang benar-benar halal dan harus menghindarkan diri dari produk yang syubhat, atau tidak terjamin kehalalannya.
Sebelumnya, beredar informasi yang mengatasnamakan MUI tentang restoran dan produk kuliner haram. Dalam pesan yang beredar luas melalui media jejaring sosial itu disebutkan ada 15 restoran atau produk kuliner populer yang belum bersertifikat halal, yakni J-Co Donuts, Bread Talk Roti, Roti Boy, Papa Rons Pizza, Izzi Pizza, Baskin ‘n Robbins, Richeese Keju, Coffee Bean, Dapur Coklat, Starbucks Coffee, juga Solaria, Hanamasa, Rice Bowl, Ded Bean, dan Burger King.
(azmuttaqin/halalmui/arrahmah.com)