JAKARTA (Arrahmah.com) – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengajak Dewan Dkwah Islamiyah Indonesia (DDII) mewujudkan kota Jakarta menjadi kota halal.
Wakil Direktur LPPOM MUI Osmena Gunawan menuturkan, Direktur LPPOM MUI sejak dulu hingga kini tetap dipercaya sebagai Presiden Dewan Halal Dunia (World Halal Council). Sistem Jaminan Halal yang disusun lembaganya juga menjadi panduan lembaga halal sedunia.
”Kami juga sudah membuka kantor cabang di Korea dan China, untuk melayani sertifikasi halal bagi produk mereka yang akan diekspor ke Indonesia,” ungkapnya.
Untuk itu, LPPOM MUI ingin menjadikan Ibukota Jakarta sebagai ”Kota Halal” agar jadi teladan bagi kota-kota di Indonesia maupun dunia.
Namun, lanjut Osmena, untuk mewujudkan cita tersebut lembaganya tidak bisa bekerja sendirian. Terutama dalam melakukan pembinaan pra dan pasca sertifikasi halal untuk UKM (usaha kecil-menengah).
”Pedagang bakso saja ada 200 ribu unit. Belum lagi Warung Padang, Warung Tegal, jajanan pasar pagi, dan lain-lain. Pedagang ayam potong di pasar juga harus didampingi,” papar Osmena.
Karena itu, LPPOM MUI mengajak Dewan Dakwah untuk mendampingi UKM dalam menyediakan produk yang terjamin kehalalannya, khususnya di Ibukota.
”Di Jakarta ini ada sekitar 200.000 pedagang bakso. Nah, kita tidak tahu, daging apa yang mereka jual. Ini menjadi tanggungjawab Dewan Dakwah untuk membina mereka, agar tidak menjual daging haram,” katanya.
Menyambut ajakan, Bendahara Umum Dewan Dakwah menyambut baik ajakan LPPOM MUI. ”Kami selama ini memang concern terhadap kehalalan produk yang dikonsumsi ummat. Pencerdasan dan sosialisasi tentang aspek halal kami lakukan misalnya melalui Majalah Tazakka yang diterbitkan LAZIS Dewan Dakwah,” kata Edy Setiawan.
Dewan Dakwah siap membina konsumen maupun produsen UKM, melalui forum-forum jamaah seperti Jamaah Pengajian Reboan, Alumni Umroh-Haji Hudaya Safari, Donatur LAZIS Dewan Dakwah, Anggota BMT Dewan Dakwah, jamaah masjid yang tergabung dalam IKMI (Ikatan Masjid Ibukota) serta jamaah binaan setiap pengurus Dewan Dakwah.
Fungsi yang bisa dilakukan Dewan Dakwah untuk membantu mewujudkan ”Jakarta Kota Halal” adalah membina spiritual produsen dan konsumen agar peduli halal, membantu UKM dalam mengurus sertifikat halal, dan membina UKM yang sudah memiliki sertifikat halal agar mempertahankan kehalalan produknya. (azmuttaqin/*/arrahmah.com)