YOGYAKARTA (Arrahmah.com) – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Yogyakarta menilai DIY dalam darurat pencabulan anak. Polisi harus menindak tegas pelaku agar kejadian yang merusak generasi bangsa tersebut tidak terulang.
Sari Murti, Ketua Umum LPA Yogyakarta, mengungkapkan bahwa pihaknya pada tahun 2015 menangani sekitar 20 kasus pencabulan anak. Dengan jumlah tersebut rata-rata setiap bulan menangani hampir 2 kasus pencabulan terhadap anak.
“Yogyakarta sudah bisa disebut darurat pencabulan anak, ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” tegasnya, pada Rabu (2/3/2016), sebagaimana dilansir oleh okezone news.
Dia juga menjelaskan bahwa LPA melakukan pendampingan agar kasus pencabulan terhadap anak bisa selesai di hadapan hukum, sehingga pelakunya jera.
Ia mencontohkan kasus yang baru saja didampingi yakni pencabulan anak TK di Sleman, yang diduga dilakukan oleh BD yang tidak lain suami kepala sekolah.
“Saat ini masih kita dampingi,” tuturnya.
Menurut Sari, pencabulan anak kasusnya harus diselesaikan oleh pihak kepolisian. Hal ini untuk mencegah kejadian serupa tidak akan terulang.
“Jika tidak dikontrol, bablas,” tegasnya.
Untuk pencegahan, pihaknya berharap adanya kesadaran dari orang tua untuk menjauhkan anak dari resiko pencabulan.
(ameera/arrahmah.com)