JAKARTA (Arrahmah.id) – Pihak BSI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah buka suara terkait pengakuan LockBit sebagai pihak yang melakukan peretasan terhadap data nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI)
Direktur Utama BSI Hery Gunardi menegaskan bahwa data nasabah dipastikan aman.
Hery mengungkapkan gangguan yang dialami IT BSI dapat segera dipulihkan.
“Gangguan di IT BSI sebenarnya telah dapat dipulihkan (recover operation) segera dan ini merupakan response recovery yang baik. Prioritas utama kami menjaga data dan dana nasabah,” ujar Hery dalam siaran pers, lansir Detik.com.
Dia mengatakan BSI juga terus memperkuat keamanan teknologi perseroan dalam divisi khusus yang berada di bawah CISO (Chief Information and Security Officer).
“CISO ini kerjanya sama seperti satpam fisiK, melakukan ronda, tapi ronda dari sisi teknologi. CISO akan melihat titik-titik weak point yang harus ditutup. Itu adalah satu upaya untuk melindungi data-data nasabah,” kata Hery.
“BSI terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan otoritas terkait, akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan comply terhadap aturan yang berlaku,” jelas dia.
Diketahui, layanan BSI sudah menunjukkan kemajuan signifikan sejak Kamis (12/5), baik di kantor cabang, ATM maupun mobile banking khususnya fitur-fitur basic sehingga dapat digunakan oleh nasabah untuk bertransaksi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae juga mengungkapkan, saat ini layanan BSI telah dapat berjalan normal secara bertahap melalui delivery channel yang tersedia.
Dian menuturkan saat ini tim pengawas dan pemeriksa IT OJK terus melakukan komunikasi dan koordinasi untuk mengevaluasi sumber gangguan layanan yang dialami BSI dan meminta BSI untuk melakukan percepatan penyelesaian audit forensik yang saat ini sedang berjalan.
OJK juga mendukung langkah BSI untuk mengedepankan upaya stabilisasi dan peningkatan layanan kepada nasabah a.l. melalui perluasan layanan weekend banking.
“OJK meminta BSI untuk mengoptimalkan pemberian tanggapan atas pengaduan yang diterima dari nasabah dan masyarakat, antara lain dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,” kata dia dalam siaran pers, Sabtu (13/5/2023).
Industri perbankan, lanjutnya, perlu senantiasa memperhatikan tata kelola, keamanan informasi, dan pelindungan konsumen dalam menghadapi tantangan penggunaan teknologi informasi di era digital.
Sebagai pedoman, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.
Industri perbankan dituntut untuk meningkatkan ketahanan Sistem Elektronik yang dimiliki dan mampu memulihkan keadaan pasca-terjadinya gangguan layanan.
OJK akan terus memastikan ketahanan digital perbankan Indonesia sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum untuk dipedomani dengan konsisten oleh seluruh perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa OJK memberikan perhatian besar kepada pelindungan nasabah dan konsumen.
Sehubungan dengan itu, KE PEPK mengharapkan agar sistem IT yang digunakan bank semakin memperkuat aspek pelindungan konsumen.
Selanjutnya, OJK mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan berhati-hati dalam melakukan transaksi, mewaspadai potensi penipuan maupun tindak kejahatan lainnya yang mengatasnamakan suatu bank, serta melakukan verifikasi kebenaran informasi yang beredar.
(ameera/arrahmah.id)