Oleh: Fauzan Al Anshari
Direktur Lembaga Kajian Politik dan Syariat Islam
(Arrahmah.com) Ansyad Mbai yang menyetir Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) tanpa malu baru mengakui bahwa pihaknya tidak mempunyai batasan tentang definisi teroris. Akibatnya UU Anti Jihad (UU Anti Teroris no. 15 th.2003) hanya dikhususkan untuk orang-orang Islam saja, bukan untuk RMS di Maluku atau OPM di Papua, apalagi untuk Pembantai 4 preman di Lapas Cebongan Sleman yang dilakukan oleh 11 pasukan elit.
Inilah untuk kali pertama sejak Densus 88 didirikan tahun 2003 sampai sekarang (2013) yang telah menangkap ratusan aktivis Islam dan membantai puluhan mujahidin dengan tuduhan teroris, ternyata tidak paham apa itu teroris! Padahal batasan suatu kejahatan harus jelas supaya tidak salah korban. Bagaimana kalau Ansyad, Densus 88 dan keluarganya diperlakukan seperti itu? Dengan tidak diketahui apa itu batasan teroris, maka UU Anti Jihad pasti disalahgunakan.
Nah, sekarang saya mau kasih tahu Ansyad apa itu terorisme menurut hukum Islam. Terorisme dalam hukum pidana Islam masuk kategori hirobah yakni kejahatan yang yang dilakukan oleh orang atau kelompok yang mengancam harta dan atau nyawa.
Dalam Alquran surat Almaidah: 33-34. “Hanyasanya balasan bagi orang2 yang memerangi (muharib) Allah dan RasulNya dan membuat kerusakan di muka bumi adalah dihukum mati atau disalib atau dipotong tangan dan kaki secara silang atau diasingkan dari tempat tinggalnya (ditahan). Yang demikian itu kehinaan mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar. Kecuali orang2 yg tobat sebelum kamu menangkap mereka.”
Asbabunnuzul ayat ini dikisahkan oleh Anas bin Malik ra bahwa suatu ketika orang-orang Bani Urainah datang ke Madinah lalu Rasulullah saw mengirim unta-unta zakat dan penggembalaanya kepada mereka agar dipelihara dengan baik dan air susunya diminum. Beberapa saat kemudian mereka murtad, lalu mereka membunuh penggembala unta itu dan unta2nya dirampok. Maka Rasul saw mengirim utusan untuk menangkap dan menghukum mereka. Lalu turunlah kedua ayat ini.
Ansyad Mbai dan semua anggota Densus 88 harus belajar dulu apa itu terorisme, jangan asal membebek apa maunya Dajjal Amerika, mentang-mentang dia memberikan dolar lalu kalian turut saja dan membantai aktivis Islam yang kalian tuduh teroris?
Ingat, umur kalian tidak akan lama lagi! Kalian pasti akan mendapatkan balasan dari apa yang kalian lakukan. Kalau balasan itu tidak kalian terima di dunia, ya tunggu saja kalau kalian sudah mati! Nikmatilah kekafiranmu barang sebentar saja, karena sungguh tempat kalian di neraka jahanam! (Azzumar 8). Maka segeralah bertobat!
(samirmusa/arrahmah.com)