TANGGERANG (Arrahmah.com) – Sidang lima terdakwa kasus bom di Masjid Adz Dzikra Polresta Cirebon disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dijaga ketat.
Sidang digelar di PN Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kota Tangerang, Selasa (25/10/2011) sejak pukul 11.00 WIB. Kelima terdakwa tersebut yakni Ahmad Basuki yang merupakan adik M Syarif pengebom masjid, Mushola alias Ibrohim Musa, Andri Siswanto, Mardiansyah dan Arif Budiman.
Masing-masing terdakwa didakwa melanggar pasal yang sama yakni Pasal 13 huruf c jo Pasal 9, Pasal 15 huruf c jo Pasal 7 UU No 15/2003 tentang pemberantasan terorisme.
Sidang dilakukan secara terpisah. Ahmad Basuki, Mardiansyah dan Arif Budiman disidang di ruang utama, yakni ruang Prof H Oemar Seno Adji sedangkan dua terdakwa lainnya, di ruang Ali Said.
Ahmad Basuki didakwa karena diduga menyembunyikan identitas M Syarif dan benda-benda milik M Syarif. Mardiansyah dianggap menyembunyikan informasi atas rencana pengebomam. Arif Budiman didakwa karena menerima titipan bom dan dokumen. Andri Siswanto dan Mushola didakwa atas perannya membuang bom ke Sungai Soka, Cirebon.
Pengacara terdakwa, Ashuldin mengatakan kliennya menerima dakwaan dan tidak akan melakukan eksepsi atau keberatan.
“Tapi itu (dakwaan-red) kan versinya Jaksa. Lihat nanti saja,” katanya.
Sidang kelimanya akan dilanjutkan pada Rabu (2/10) dengan agenda dengar keterangan saksi.
“Ada lima saksi yang akan dipersiapkan buat sidang berikutnya,” ujar Izamzam salah satu JPU dari Kejaksaan Agung. (dbs/arrahmah.com)