CIPUTAT (Arrahmah.com) – Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Pusat, Prof.Dr.KH. Didin Hafidhuddin memaparkan lima langkah untuk menggali potensi zakat, yaitu dengan Sosialisai, Penguatan Amil, Pendayagunaan Tepat Sasaran, Penguatan Regulasi dan Peraturan, juga adanya Sinergitas.
Kiai Didin mengatakan semangat untuk saling membantu dan solidaritas dalam Islam pada akhirnya mampu memberantas kemiskinan di masyarakat. Pengelolaan zakat yang baik dapat meminimalisir kesenjangan antara pihak orang kaya dan yang miskin, karena adanya semangat untuk saling membantu.
“Diharapkan zakat mampu meminimalisir kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin, sebagai sikap dari saling membantu dan solidaritas dalam Islam yang pada akhirnya mampu pula memberantas kemiskinan dalam masyarakat,” harap Hafidzuddin dikutip dari situs resmi UIN Jakarta.
Dia menyampaikan hal itu saat menjadi salah satu narasumber acara grand launching Unit Pengumpulan Zakat Bazis DKI -UIN Jakarta bertema Pemberdayaan Zakat untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Umat, di kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ciputat, Tangsel, Selasa (22/3/2016).
Menurutnya, zakat merupakan ibadah umat Islam di bidang harta yang sering dipandang sebagai instrumen untuk merealisasikan konsep keadilan dan kesejahteraan dalam kehidupan bermasyarakat.
Seperti diketahui bersama, lanjutnya, bahwa salah satu kewajiban Islam yang menunjukkan solidaritas dan kewajiban untuk mensejahterakan masyarakat adalah dengan zakat tersebut.
Kiai Didin juga menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang No.38/1999 tentang Pengelolaan Zakat yang menjadi landasan hukum dan sekaligus pengatur dalam upaya pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Upaya tersebut didasari dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No.581/1999 tentang Pelaksanaan UU No. 38/1999, serta Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat dan Urusan Haji No. D /291/2000 tentang Pedoman teknis pengelolaan zakat. (azm/arrahmah.com)