YERUSALEM (Arrahmah.com) – Liga Arab mengatakan bahwa Knesset “Israel” mendukung undang-undang rasis untuk men-yahudisasi dan mencaplok tanah Palestina dan mempromosikan apartheid.
Dalam laporan yang dikeluarkan Ahad (23/3/2018), Liga Arab mengatkakan bahwa komite khusus yang bertugas mempersiapkan Undang-Undang Kebangsaan di Knesset menyetujui rumusan RUU Kebangsaan baru, yang mengklaim bahwa “negara Israel akan diabadikan dalam Undang-Undang Dasar” sebagai Negara Yahudi dan demoktratis yang harus dikonsolidasikan dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya, lansir MEMO.
Laporan itu mencatat bahwa Knesset menyetujui rancangan anggaran untuk tahun 2019, yang berjumlah 479,6 miliar shekel, yang terbesar dalam sejarah “Israel”, dan sebagian diperuntukkan bagi tentara dan pemukiman “Israel”.
Dikatakan, bahwa Menteri Komunikasi zionis, Yisrael Kats, menyetujui Rencana Proyek Kereta Api dan kereta pemukiman yang akan menghubungkan wilayah yang diduduki pada tahun 1948 dengan permukiman di Tepi Barat yang diduduki.
Ini menunjukkan bahwa kereta api pertama akan meluas dari kota Ras al-Ein, melalui proyek Petah Tikva ke universitas di permukiman Ariel di Tepi Barat yang diduduki. Proyek ini dikatakan selesai pada tahun 2025, dan akan memakan biaya 4 miliar shekel.
Menurut laporan itu, keuntungan para pemukim dari investasi di wilayah Lembah Yordania utara diperkirakan mencapai $ 650 juta setiap tahun. Ini menunjukkan bahwa tiga perusahaan permukiman besar memasarkan produk-produk permukiman ini. Selain itu, pendudukan menguasai 85 persen sumber daya air di daerah-daerah ini dan 82 persen dari padang rumput mereka yang dinyatakan sebagai zona militer tertutup. (fath/arrahmah.com)