TRIPOLI (Arrahmah.id) — Pengadilan Libya pada Senin (20/12/2022) menjatuhkan hukuman mati kepada 17 orang setelah dinyatakan bersalah karena bergabung dengan kelompok Islamic State (ISIS), kata jaksa.
Dilansir Iraqi News (20/12), Pengadilan Tripoli juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua orang dan 14 lainnya dengan hukuman penjara yang lebih ringan, katanya menambahkan.
Mereka dinyatakan bersalah atas tindakan terkait ISIS yang telah melakukan kekerasan bersenjata di kota barat Sabratha dan sekitarnya.
Anggota ISIS itu menggunakan kampung halaman Kadhafi, Sirte, sebagai basisnya dari pertengahan 2015 hingga digulingkan pada tahun berikutnya.
Militan ISIS juga sempat merebut Sabratha pada Februari 2016, tetapi dengan cepat diambil alih kembali oleh pasukan pemerintah.(hanoum/arrahmah.id)