BEIRUT (Arrahmah.com) – Pejabat keamanan Libanon pada Sabtu (25/5/2019) membantah tuduhan oleh kelompok hak asasi manusia bahwa mereka telah memaksa para pengungsi Suriah untuk menandatangani dokumen yang mengatakan mereka setuju untuk kembali ke negara asal mereka,
Human Rights Watch (HRW) dan empat kelompok lainnya mengatakan dalam sebuah laporan pada Jum’at (24/5) bahwa staf di Direktorat Keamanan Umum Libanon mendeportasi setidaknya 16 warga Suriah setelah memaksa mereka untuk menandatangani “formulir pemulangan sukarela”.
Setidaknya 5 dari 16 merupakan pengungsi terdaftar, dan 13 dari mereka “menyatakan ketakutan mereka akan penyiksaan atau penganiayaan jika kembali ke Suriah”, kata kelompok hak asasi manusia dalam sebuah pernyataan.
Direktorat Keamanan Umum Libanon mengatakan pihaknya “dengan tegas menyangkal telah memaksa warga Suriah untuk menandatangani form apapun”, dalam sebuah pernyataan yang dibawa oleh kantor berita resmi NNA.
“Setiap warga Suriah yang tiba di Libanon dan tidak memenuhi persyaratan masuk dan ingin pergi ke Suriah karena mereka tidak ingin tetap tinggal di negara tempat tinggal mereka karena sejumlah alasan, menandatangani pernyataan tanggung jawab untuk memilih kembali secara sukarela,” klaimnya.
Namun, pernyataan itu mencatat bahwa badan tersebut “telah bekerja dan berkoordinasi dengan semua organisasi internasional” untuk memfasilitasi pengembalian pengungsi.
Bertolak belakang dengan pernyataan itu, orang-orang yang dideportasi mengatakan mereka “ditekan” oleh badan pemerintah di bandara, kata HRW.
“Pemerintah Libanon seharusnya tidak mendeportasi siapa pun ke Suriah tanpa terlebih dahulu memberi mereka kesempatan yang adil untuk membuktikan kasus mereka untuk perlindungan dan memastikan bahwa mereka tidak menghadapi risiko nyata penganiayaan, penyiksaan, atau bahaya serius lainnya,” ujar Lama Fakih, direktur HRW Timur Tengah.
Salah seorang yang dideportasi mengatakan bahwa badan pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa, UNHCR tidak diberitahu bahwa dia sedang dideportasi, dan ketika mendengar tentang pengusiran, tidak dapat menghentikannya.
Libanon telah menampung lebih dari 1,5 juta pengungsi Suriah, beban yang signifikan bagi negara berpenduduk 4,5 juta orang sejak pecahnya perang Suriah pada tahun 2011.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan sekitar 74 persen warga Suriah di Lebanon tidak memiliki tempat tinggal resmi dan berisiko ditahan.
Kantor berita resmi NNA, mengutip “laporan keamanan”, mengatakan pada Jumat (24/5) bahwa pihak berwenang Libanon telah mendeportasi 301 warga Suriah antara 7 Mei dan 20 Mei. (haninmazaya/arrahmah.com)