JAKARTA (Arrahmah.com) – Lia Eden ditetapkan menjadi tersangka kasus penodaan agama. Namun, Lia Eden dengan santainya berpendapat, penghapusan agama yang dimintanya bukan penodaan agama. Tidak ada pasal hukum yang dapat menjeratnya.
Demikian disampaikan Lia Eden melalui rilis yang dibagikan oleh Kelik dari Wahana Bangsa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/12/2008).
Dalam rilis itu disebutkan, tidak ada pasal hukum apa pun yang dapat dipaksakan untuk menjerat Lia Eden atau pengikutnya sebagai tersangka.
Berikut edaran dari Lia Eden:
Aku Malaikat Jibril turun tangan menjadikan peristiwa ini untuk memperjelas hukum yang salah, yaitu pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama yang telah 2 kali ingin dijeratkan sebagai kesalahan Lia Eden.
Itu karena tidak ada pasal hukum yang bisa dipakai. Tetapi apakah keadilan hukum dapat diharapkan sedemikian. Fatwa Tuhan tentang penghapusan semua agama bukan kejahatan penodaan agama.
Marilah seluruh umat mengkaji tentang fatwa Tuhan yang Maha Kudus tersebut. Sebab, Lia Eden dan semua pengikutnya akan bertahan menyatakan diri tidak bersalah menghadapi laporan Abdurahman Assegaf yang nyata-nyata teroris dan menyulut anarkisme dan perusakan rumah ibadah.
Apakah laporannya itu lebih dipentingkan kepolisian RI atau kebenaran wahyu Tuhan.
Aku Malaikat Jibril membalikkan semua dan aku akan mengakhiri kebiadaban agama di dunia ini.(Hanin Mazaya/detiknews)