JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) tidak cukup hanya menarik mi instan asal Korea yang mengandung babi dari pasaran.
Menurutnya, menarik dari pasaran hanya berpengaruh dari aspek perdata. Karena itu, dia mengatakan, seharusnya ada upaya hukum lain, baik dari sisi administrasi dan atau pidana.
“Importir mi instan patut dicabut izin operasionalnya karena telah memasukkan produk yang tidak memenuhi standar regulasi di Indonesia, yakni proses produksi halal. Apalagi setelah ada Undang-undang Jaminan Produk Halal,” ujar Tulus, Ahad (18/6/2017), sebagaimana dilansir JPNN.
Tulus juga menjelaskan bahwan Kepolisian harus melakukan tindakan pro justitia dari sisi pidana terhadap importir dan distributor, karena, patut diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dan UU Jaminan Produk Halal.
Tulus mengapresiasi langkah Badan POM yang memberikan peringatan kepada publik mengenai mi instan asal Korea yang mengandung babi. Namun, dia mengkritik Badan POM yang sepertinya terlambat menyampaikan peringatan.
“Walau terkesan Badan POM terlambat, karena produk mi instan ini sudah lama beredar di pasaran. Kenapa baru sekarang ada public warning?” tandas Tulus.
Dalam surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) kepada Kepala Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia disebutkan produk mi instan asal Korea yang positif mengandung babi adalah Samyang Mi Instan U Dong, Samyang Mi Instan rasa Kimchi, Nongshim Mi Instan Shin Ramyun Black, dan Ottogi Mi Instan Yeul Ramen.
(ameera/arrahmah.com)