JAKARTA (Arrahmah.id) – Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengancam orang yang sengaja membocorkan data pribadi dengan hukuman pidana. Ancaman hukumannya penjara bertahun-tahun, dan denda miliaran rupiah.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, data seperti nomor handphone, nomor KTP, dan sebagainya bersifat rahasia. Untuk itu, pengendali data tidak boleh menyebarkan atau memperjualbelikan data, tanpa persetujuan sang pemilik, sebagai subjek data.
“Tidak bisa nomor handphone kita tiba-tiba ada yang nelpon kita, menawarkan pinjaman,” katanya, lansir RRI, Rabu (21/9/2022).
“Itu nanti perlu dilindungi, dan bukan hanya nomor handphone, tapi semua kepentingan-kepentingan dengan data pribadi.”
Jika pengendali data, nekat menyebarkan, atau memperjualbelikan data pelanggan, tambahnya, maka akan dijerat Pasal 65 UU PDP. “Itu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.”
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022).
(ameera/arrahmah.id)