NINAWA (Arrahmah.id) — Sebuah pengadilan Irak menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang anggota kelompok militan Islamic State (ISIS), yang dinyatakan bersalah atas keterlibatan dalam serangan bom bunuh diri yang menewaskan sedikitnya 17 jamaah Syiah tahun 2014 lalu.
Seperti dilansir AFP (15/9/2023), serangan bom itu terjadi di distrik Taji, bagian utara Baghdad, dengan menargetkan ‘mawkeb’, yang merupakan salah satu dari banyak kios yang menyediakan makanan dan minuman gratis bagi para pemeluk Syiah selama festival agama mereka.
Para pemeluk Syiah itu berjalan kaki ke Samarra, yang berjarak sekitar 100 kilometer dari sebelah utara Baghdad, untuk memperingati meninggalnya Hassan al-Askari, salah satu dari 12 imam yang dihormati oleh mayoritas Syiah di Irak.
Otoritas kehakiman Irak dalam pernyataan via situs resminya menyebut pengadilan kriminal di Baghdad, pada Kamis (14/9) waktu setempat, telah menjatuhkan ‘hukuman mati terhadap seorang militan karena meledakkan sebuah mawkeb pada tahun 2014’ saat ramai orang berziarah ke Samarra.
Pernyataan otoritas kehakiman Irak itu tidak menyebut nama terdakwa yang dijatuhi hukuman mati. Hanya disebutkan bahwa terdakwa ‘telah memfilmkan tragedi itu karena dia merupakan anggota ISIS.
Terdakwa yang dijatuhi hukuman mati di Irak memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Setelah dengan cepat mengambil alih sebagian besar wilayah Irak dan Suriah, ISIS memproklamirkan kekhilafahan pada tahun 2014, namun hancur pada tahun 2017 setelah digempur dari seluruh penjuru oleh Koalisi Global 80 negara beserta milisi Syiah dan milisi Kurdi yang dibuat Amerika Serikat (AS).
Pada Agustus lalu, tiga orang dihukum gantung di Irak setelah dinyatakan bersalah atas serangan ISIS, yang menewaskan sedikitnya 323 orang di Baghdad pada Juli 2016 lalu.
Amnesty International dalam laporannya tahun lalu menyebut Irak sebagai negara dengan jumlah eksekusi mati terbanyak keenam di dunia, dengan sedikitnya 11 eksekusi mati dilaksanakan di negara tersebut.
Menurut kelompok asasi manusia (HAM) yang berkantor di London itu, lebih dari 41 hukuman mati dijatuhkan sepanjang tahun 2022, dan lebih dari 45 orang dieksekusi mati pada tahun 2020 lalu. (hanoum/arrahmah.id)