STOCKHOLM (Arrahmah.com) – Seorang pria Swedia harus berhadapan dengan vonis pengadilan setelah didakwa secara sengaja memakan bacon (terbuat dari daging babi) terlalu dekat dengan sekelompok muslimah serta melecehkan mereka, Breitbart melansir pada Selasa (28/3/2017).
Insiden ini terjadi di ibukota Stockholm akhir pekan. Pria yang tidak disebutkan namanya oleh media maupun polisi tersebut dilaporkan mendekati sekelompok muslimah yang mengenakan niqab di sebuah kereta sambil memakan bacon dan mengayunkannya di hadapan wajah mereka, seperti dikutip oleh SVT.
Menurut laporan, sekelompok muslimah itu berusaha untuk mencari tempat duduk lain, namun pria tersebut mengikuti mereka sambil terus melakukan aksi serupa (mengayun-ayunkan bacon). Pria itu pun dilaporkan melakukan pelecehan dan memberikan komentar yang rasis.
Jaksa penuntut umum menuduh terdakwa karena menggunakan label rasial pada seorang muslimah di stasiun setelah ia turun dari kereta. Ia dijerat dengan tuduhan menyebarkan kebencian rasial.
Media melansir kasus ini bukan kasus penyalahgunaan bacon pertama yang seseorang diseret ke meja hijau dengan tuduhan kejahatan kebencian. Dalam setahun terakhir di Inggris, dua laki-laki Polandia dipenjara karena melemparkan bacon ke dalam sebuah masjid di London.
Di Bristol tahun lalu, polisi memberikan peringatan akan munculnya potensi kejahatan kebencian setelah sejumlah orang melemparkan roti isi bacon di pintu masuk masjid setempat. (althaf/arrahmah.com)