KUALA LUMPUR (Arrahmah.com) – Seorang ibu rumah tangga dijatuhi hukuman penjara dan didenda oleh pengadilan hakim Malaysia setelah dinyatakan bersalah karena sengaja mengucapkan kata-kata yang menghina agama Islam di sebuah masjid tahun lalu, The Star Online melaporkan pada Jum’at (15/12/2017).
Tham Yut Mooi (46), dituduh mengucapkan kata-kata yang bernada pelecehan di Masjid Abu Ubaidah di Taman Perpaduan, Ulu Kinta, Malaysia sekitar pukul 5.30 sore pada 4 Mei 2016.
Ibu dua anak tersebut, yang dijerat dengan tiga tuduhan, dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan didenda sebesar RM 5.000 untuk setiap tuduhan berdasarkan Bagian 298 KUHP.
Hakim Siti Hanum Md Sah memutuskan bahwa Tham akan menjalani hukuman penjara secara bersamaan dari Jum’at (15/12). (althaf/arrahmah.com)