BUENOS AIRES (Arrahmah.com) – Dua pastor Katolik Roma Horacio Corbacho dan Nicola Corradi,serta seorang tukang kebun dijatuhi hukuman penjara selama lebih dari 40 tahun, pada Senin (25/11/2019), )karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak tunarungu di sekolah gereja.
Sebagaimana dilansir BBC, mereka dinyatakan bersalah atas pemerkosaan dan pelecehan di sebuah sekolah di provinsi Mendoza. Tindakan itu mereka lakukan sejak 2004 hingga 2016.
Corbacho, yang merupakan seorang pastor di Argentina. dijatuhi hukuman penjara 45 tahun. Sedangkan Corradi, pria berkebangsaan Italia berusia 83 tahun, dijatuhi hukuman 42 tahun penjara.
Corrad pernah diselidiki atas tuduhan pelecehan di salah satu sekolah institut tersebut di Verona, Italia, pada 1970-an, tetapi tidak pernah didakwa.
Armando Gomez, tukang kebun di sekolah Lujan de Cuyo, dipenjara selama 18 tahun.
Para terpidana tidak dapat mengajukan banding.
Beberapa korban hadir di persidangan untuk menyaksikan hakim menjatuhkan hukuman pada Senin (25/11) waktu setempat.
Tak satu pun dari terdakwa berkomentar setelah hukuman dibacakan.
Beberapa ibu korban yang hadir di ruang sidang tampak menangis dan saling berpelukan.
Sementara itu, kerumunan orang di luar gedung pengadilan, kebanyakan anak muda, bersorak-sorai menyambut vonis hakim.
“Anda tidak tahu betapa pentingnya hal ini bagi kami, dan bagi dunia,” kata Ariel Lizarraga, ayah dari salah seorang korban, seperti dikutip surat kabar Washington Post.
“Gereja telah berusaha menyembunyikan pelanggaran ini. Tetapi para pastor ini memperkosa dan melecehkan anak-anak kami. Anak-anak kita yang tunarungu! Mulai hari ini, tidak ada lagi tabu dalam menuduh para pastor,” katanya.
Kasus ini telah mengejutkan Argentina, tempat kelahiran Paus Fransiskus. Banyak orang menuduh Gereja bertindak terlalu lambat.
Diketahui, Gereja Katolik menghadapi gelombang tuduhan pelecehan seksual anak di seluruh dunia dalam beberapa dekade terakhir.
(ameera/arrahmah.com)