PALESTINA (Arrahmah.com) – Puluhan Yahudi “Israel” menyerbu dan memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa di bawah pengawalan pasukan bersenjata pada Rabu (25/3/2015), kata tokoh setempat, sebagaimana dilansir Ma’an.
Syaikh Omar al-Kiswani mengatakan kepada Ma’an bahwa 78 anggota kelompok sayap kanan masuk ke halaman masjid, dengan salah satu dari mereka melakukan ritual keagamaan.
Sementara itu, Selasa malam (24/3) pemerintah “Israel” melarang tiga muslimah memasuki kompleks. Ayida Sidawi dilarang memasuki situs suci itu selama tiga bulan dan diperintahkan untuk membayar denda 1.500 shekel ($ 380), kata pengacaranya.
Wisal Abu al-Hawa dan Maram Judeh juga dilarang ke sana selama 15 hari di samping membayar denda 5.000 shekel ($ 1.270).
Alasan di balik larangan itu tidak jelas.
Pendudukan “Israel” di Yerusalem Timur dimulai pada tahun 1967. Pasukan “Israel” secara rutin mengantar pengunjung Yahudi ke situs itu, bagaimanapun, menyebabkan ketegangan dengan jamaah Palestina.
(banan/arrahmah.com)