NEW JERSEY (Arrahmah.com) – Lima keuskupan Katolik Roma di New Jersey mengungkapkan pada Rabu (13/2/2019) bahwa ada lebih dari 180 pastor yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur selama beberapa dekade.
Sebelumnya ada lebih dari dua puluh negara bagian lain yang mengungkap pastor-pastor yang teribat pelecehan seksual.
Daftar yang dirilis Rabu tersebut mengidentifikasi para pastor dan diaken yang bertugas di keuskupan Camden, Trenton, Metuchen dan Paterson serta di keuskupan agung Newark.
Banyak pastor dalam daftar tersebut sudah meninggal, dan yang lainnya telah diberhentikan dari jabatannya sebagai pendeta.
Kardinal Joseph Tobin, uskup agung Newark, yang mendaftarkan 63 mantan pastor, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa ia berharap pengungkapan itu akan membantu membawa kesembuhan kepada mereka yang telah hidup dalam pelanggaran yang berat.
Keuskupan Camden mendaftarkan 56 pastor dan satu diaken, Keuskupan Trenton menyebut 30 pastor, Keuskupan Paterson sebanyak 28 pastor, dan Keuskupan Metuchen menyebutkan ada 9 ditambah 2 lainnya yang saat ini sedang dalam penyelidikan.
Jaksa Agung Negara Bagian Gurbir Grewal membentuk sebuah tim khusus untuk melakukan penyelidikan kriminal terhadap pelecehan seksual oleh para rohaniwan di negara bagian itu, tak lama setelah sebuah laporan hakim agung Pennsylvania yang mengidentifikasi lebih dari 300 pastor yang menjadi pelaku pelecehan seksual dan lebih dari 1.000 korban di negara itu.
“Meskipun ini adalah langkah pertama yang positif menuju transparansi dan akuntabilitas, saya berharap semangat keterbukaan ini terus berlanjut selama penyelidikan yang sedang berlangsung dan dalam menanggapi permintaan kami untuk mendapatkan catatan dan informasi,” kata Grewal dalam sebuah pernyataan, Rabu (13/2/2019), seperti dilansir SCMP.
Dalam daftar Newark terdapat nama heodore McCarrick, seorang mantan uskup agung Newark yang menjabat sebagai uskup agung Washington dari tahun 2000 hingga 2006. McCarrick dikeluarkan dari pelayanan publik pada bulan Juni.
Daftar yang dirilis oleh keuskupan tidak menyertakan rincian tentang dugaan spesifik atau ketika dugaan itu terjadi; melainkan setiap rincian tentang pastor yang disebutkan namanya dan kejahatan yang dituduhkan kepada mereka berasal dari catatan pengadilan atau laporan yang diterbitkan sebelumnya.
(ameera/arrahmah.com)