MEKKAH (Arrahmah.com) – Pemerintah kota Mekkah telah mempekerjakan lebih dari 12.000 pekerja untuk menjaga agar jalan-jalan tetap rapi dan bersih selama bulan Ramadhan.
Walikota Osama Al-Bar mengatakan bahwa pemerintah kota Mekkah akan melakukan kampanye pemeriksaan intensif di toko-toko dan rumah-rumah pemotongan hewan.
“Pemerintah kota akan meningkatkan jumlah pekerja dan peralatan di komite pembersihan dan komite kesehatan umum. Kota ini memiliki rencana komprehensif dalam persiapan menyambut musim Umrah di bulan Ramadan,” ungkap Al-Bar, sebagaimana dilansir Saudi Gazette, (1/6/2016).
Dia juga mengatakan bahwa para pegawai kota Mekkah akan hadir untuk memantau dan mengawasi, untuk memastikan bahwa mereka mengikuti rencana tersebut secara efisien.
Dia juga menambahkan bahwa daerah-daerah tertentu di kota Mekkah akan lebih ramai ketimbang yang lainnya, seperti daerah pusat, pusat perbelanjaan serta di lingkungan dan kabupaten di sekitar Masjidil Haram.
“Banyak jamaah dari dalam negeri dan luar negeri akan mengunjungi Mekkah di bulan Ramadhan. Pemerintah kota Mekkah mengantisipasi peningkatan jumlah sampah yang dibuang dari pusat perbelanjaan dan restoran. Pemerintah kota Mekkah juga perlu memeriksa kualitas layanan, serta makanan dan air yang disajikan, untuk memastikan makanan dan air tersebut aman untuk konsumsi manusia,” kata Al-Bar.
Dia menambahkan bahwa pemerintah kota juga harus siap menangkap PKL yang tidak memiliki izin.
“Pemerintah kota juga bertanggung jawab terhadap listrik di jalan-jalan dan kesehatan lingkungan kota Mekkah. Kota ini memiliki lebih dari 11.825 pertugas kebersihan yang siap untuk bekerja dan lebih dari 850 peralatan dan perlengkapan kebersihan,” ungkap Al-Bar.
Pemerintah kota Mekkah juga memiliki tim pembasmi serangga untuk membasmi serangga, terutama karena terjadi peningkatan dalam kasus demam berdarah, jelasnya.
“Tim ini terdiri dari 900 tenaga ahli dan teknisi yang dilengkapi dengan 1.000 mesin dan kendaraan untuk membasmi serangga. Pemerintah kota juga akan memeriksa rumah pemotongan hewan dan memberikan sanksi bagi yang melanggar peraturan pemerintah kota,” ungkap Al-Bar.
(ameera/arrahmah.com)