BEIRUT (Arrahmah.com) – Hukum lama Lebanon yang sudah lama diabaikan diabaikan kembali diberlakukan. Hukum itu melarang perempuan dari mengenakan celana pendek, baju renang, dan pakaian apapun yang dianggap “tidak senonoh” atau “membuka aurat”, dan siapapun yang tertangkap melanggar akan dikenakan sanksi, sesuai hukum.
Pakaian khusus perempuan Lebanon diperkenalkan pada tahun 1941 selama Mandat Perancis dan mengharuskan perempuan untuk berpakaian secara sederhana atau konservatif.
Pasal pertama dari undang-undang itu melarang penggunaan celana pendek dan yang kedua mengharuskan perempuan untuk menutupi leher, dada, dan kaki. Undang-undang ini juga melarang penggunaan pakaian renang yang “provokatif” di tempat umum untuk perempuan dan laki-laki.
Seorang wanita yang tertangkap melanggar aturan ini akan didenda 250 lira Suriah, mata uang yang digunakan di Libanon selama Mandat Perancis dan yang tidak ada di negara Lebanon modern, sesuai dengan pasal keempat undang-undang.
Mandat Perancis di Libanon berakhir tahun 1946 tetapi undaung-undang itu tidak pernah ditinjau kembali atau diubah meskipun sangat sedikit orang yang menyadarinya.
Ahli hukum berbeda pendapat mengenai hukum ini. Ada yang bilang itu undang-undang itu tidak lagi valid karena tidak diterapkan oleh negara selama beberapa dekade. Argumen ini didasarkan pada konsep “estoppel by laches”, yang berarti larangan hukum yang timbul di mana pihak lalai dan menunda klaim.
Sebagian lainnya berpendapat bahwa undang-undang itu tidak harus diberlakukan lagi, dan harus resmi dicoret oleh pemerintah. Tapi beberapa ahli berpendapat bahwa menghapus hukum akan mempengaruhi undang-undang lain yang berhubungan dan mungkin menciptakan ketidakseimbangan dalam sistem hukum Libanon. (althaf/arrahmah.com)