BEIRUT (Arrahmah.id) – Abdul Rahman Yusuf al-Qaradhawi, putra mendiang ulama terkemuka Yusuf al-Qaradhawi, akan diekstradisi dari Lebanon ke Uni Emirat Arab (UEA). Keputusan ini diumumkan oleh kabinet sementara Lebanon pada 7 Januari 2025, meskipun menuai kritik keras dari kelompok hak asasi manusia.
Dilansir dari Reuters, Abdul Rahman, seorang penyair dan aktivis politik, ditahan di Lebanon pada 28 Desember 2024 saat kembali dari Suriah. Penahanannya dikaitkan dengan kritiknya terhadap otoritas UEA, Arab Saudi, dan Mesir yang dipublikasikan melalui video online. UEA dan Mesir telah mengajukan permintaan ekstradisi, dengan tuduhan yang dianggap oleh Amnesty International bermotif politik.
Kelompok hak asasi manusia, termasuk Amnesty, mendesak pemerintah Lebanon untuk membatalkan keputusan tersebut. Mereka memperingatkan bahwa Abdul Rahman berisiko menghadapi penyiksaan atau perlakuan buruk di UEA, tempat kebebasan berekspresi kerap dibungkam.
Dikutip dari Middle East Eye, Abdul Rahman adalah salah satu figur vokal melawan otoritarianisme di Timur Tengah. Ayahnya, Yusuf al-Qaradhawi, adalah tokoh Ikhwanul Muslimin dan Ulama’ terkemuka yang dihormati, sementara saudarinya, Ola al-Qaradawi, juga telah ditahan di Mesir selama bertahun-tahun atas tuduhan politik.
Kasus ini semakin mencuri perhatian dunia internasional, memicu pertanyaan tentang kebebasan berekspresi dan keadilan di kawasan tersebut.
(Samirmusa/arrahmah.id)