JAKARTA (Arrahmah.com) – Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) pasang badan untuk proyek reklamasi pantai utara Jakarta. Dia mengaku siap menghadapi mereka yang menolak reklamasi. Menurut LBP jangan hanya bicara di koran. Silakan datang menemuinya dan berdiskusi secara ilmiah.
“Saya akan undang, siapa saja asal bawa data, jangan hanya teriak-teriak saja, saya enggak mau. Saya hadapi! Siapa saja,” jelas Luhut di Jakarta, Sabtu (6/5/2017), dikutip Kumparan
LBP sendiri menjelaskan, saat ini kajian mengenai reklamasi di Jakarta masih digodok.
“Kajian belum selesai dengan Bappenas,” ucap dia.
LBP menyampaikan, sebaiknya untuk urusan reklamasi jangan asal omong, tetapi memakai data ilmiah dan kajian.
“Kita kan enggak mau negeri ini rusak. Jangan terus menuduh macam-macam. Kamu juga punya harga diri, enggak mau macam-macam, jadi jangan asal ngomong saja itu,” kata dia.
Ditanyakan kepada LBP, apakah ada rencana bertemu dengan Gubernur dan Wagub baru terpilih DKI Jakarta Anies Baswedan –Sandiaga Uno membahas reklamasi?
“Belum terpikir ke situ,” katanya.
Tekad Anis-Sandi
Diketahui Anies-Sandi menolak reklamasi, bahkan pasangan Gubernur dan Wagub terpilih ini berjanji bertekad menghentikan proyek reklamasi di pantai utara Jakarta. Sekalipun pemerintah mulai mewacanakan bakal mengambil alih langsung proyek tersebut.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Hidayat, dikutip Jawapos (22/4) mengungkapkan, Anies-Sandi pantang goyah dengan janjinya menyetop reklamasi. Katanya saat ini reklamasi yang telah dimoratorium dan juga sudah ada keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan pihak nelayan.
Anies, dikutip Republika (9/2), mengatakan reklamasi hanya akan menguntungkan sebagian pihak saja, sementara merugikan lebih banyak rakyat kecil karena mengganggu mata pencahariannya dan merusak lingkungan. Parade Nelayan Tolak Reklamasi diadakan untuk memberikan pesan bahwa warga dan nelayan menolak rencana reklamasi yang akan berdampak pada kesejahteraan nelayan karena kehilangan mata pencahariannya akibat kerusakan lingkungan.
“Semua nelayan yang ada di sini, kita mengirimkan pesan kepada seluruh Indonesia, kita ingin ada keadilan di Jakarta,” katanya.
Putusan PTUN
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta membatalkan izin reklamasi Pulau F, Pulau I, dan Pulau K yang pernah diberikan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Melalui putusan itu, pengadilan mewajibkan pencabutan surat keputusan gubernur atas izin reklamasi sekaligus penghentian aktivitas pihak pengembang di ketiga pulau, dikutip bbcindonesia.
Pulau K
Dalam sidang pertama yang berlangsung pada Kamis (16/03) sore, hakim memutuskan mengabulkan gugatan kelompok pembela lingkungan hidup terhadap izin reklamasi Pulau K, yang diberikan Pemerintah Provinsi Jakarta kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.
Majelis Hakim, “Menyatakan batal keputusan gubernur provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta no 2485 tahun 2015, tentang Pemberian Izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, tbk.”
Majelis hakim juga dalam putusannya, “mewajibkan tergugat untuk mencabut surat izin pelaksanaan reklamasi Pulau K.”
Image captionReaksi perwakilan nelayan yang hadir dalam sidang di PTUN Jakarta usai majelis hakim membacakan putusan pada Kamis (16/03).
Pulau F
Kemudian, dalam sidang selanjutnya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan nelayan atas reklamasi Pulau F yang dilakukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Majelis hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan para penggugat.
“Menyatakan batal keputusan Gubernur DKI nomor 2268 Tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau F kepada PT Jakarta Propertindo tertanggal 22 Oktober 2015,” kata Ketua Majelis Hakim Baiq Juliani di PTUN Jakarta.
Hakim mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur DKI Nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau F kepada Jakpro. Selain itu, hakim memerintahkan untuk tidak ada kegiatan apapun di proyek reklamasi Pulau F sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Image captionSejak pagi puluhan warga: perempuan, laki-laki, dan anak-anak melakukan unjuk rasa anti reklamasi dengan membawa aneka spanduk putih yang lusuh bercat merah.
Pulau I
Adapun dalam sidang terakhir, hakim membatalkan izin reklamasi untuk Pulau I yang diberikan pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi.
“Menyatakan pembatalan keputusan gubernur DKI nomor 2269 tahun 2016 tentang izin pelaksanaan reklamasi Pulau I,” sebut ketua majelis hakim pada Kamis (16/3) malam.
Sama seperti putusan atas Pulau K dan F, dalam putusan atas Pulau I majelis hakim menyatakan proyek reklamasi akan menimbulkan kerugian yang lebih besar terhadap ekosistem Teluk Jakarta.
Menurut majelis hakim, pengembang juga tidak melakukan proses konsultasi publik dengan benar dalam penyusunan kajian analisis dampak lingkungan (Amdal), sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
(azm/dbs/arrahmah.com)