JAKARTA (Arrahmah.com) – Sekretaris Jenderal LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai ceramah UAS tak memenuhi unsur delik pidana.
Diketahui, UAS dilaporkan kepada pihak berwajib atas tuduhan penistaan agama terkait ceramahnya yang menjawab pertanyaan jamaah soal salib.
“Saya berpendapat bahwa ceramah UAS tidak dapat dinilai sebagai pidana penistaan agama,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Ahad (18/8/2019), lansir Mediaumat.news.
Pendapat hukumnya itu didasarkan kepada beberapa argument. Pertama, di dalam setiap agama dimungkinkan terdapat kajian tentang Ketuhanan atau teologi atau di dalam Islam dapat disebut tauhid atau akidah. Sehingga setiap tokoh agama tidak boleh dilarang menyampaikan hal tersebut selama disampaikan kepada pemeluk agamanya dan dalam acara keagamaan.
“Terkecuali disampaikan kepada pemeluk agama lain di forum terbuka, tetapi hal ini dapat dimungkinkan apabila pembicara diundang oleh tokoh agama tertentu dengan maksud untuk mengetahui konsep teologi dari agama tertentu,” jelas Chandra.
Kedua, apabila UAS dilaporkan atas ceramah tentang teologi atau akidah/tauhid, maka ini sangat berbahaya. Kenapa? Karena dapat dimungkinkan antar pemeluk agama akan saling melaporkan tokoh-tokoh agamanya dan kitab sucinya yang membahas tentang teologi (ilmu ketuhanan) dalam perspektif agamanya.
“Misalnya di dalam Al-Qur’an ada surah Al-Ikhlas yang menjelaskan tentang keesaan Allah SWT, Allah SWT tidak beranak dan tidak diperanakan. Apakah surah Al-Ikhlas akan dilaporkan atas pidana penistaan agama?” tanyanya retoris.
Ketiga, bahwa terkait video yang tersebar, patut terlebih dahulu dilihat apakah diedit dan dipublikasikan video tersebut dalam rangka kajian keilmuan teologi atau akidah yang khusus diperuntukkan bagi umat Islam. Karena apabila video tersebut dilaporkan atas dasar pidana penistaan agama, maka sangat berbahaya akan terjadi saling lapor.
“Kenapa? Karena ada juga video yang disampaikan oleh tokoh agama lain yang juga dapat dinilai sebagai penistaan agama, misalnya tersebar di media sosial ada video yang diduga pendeta sebut Batu Hajar Aswad dihuni 8.888 jin yang dikepalai seorang Jin yang bernama Huda Alhadiri,” bebernya.
Keempat, Islam adalah agama yang diakui dan konstitusi memberikan jaminan untuk menjalankan ibadah dan kajian dalam rangka memudahkan umat untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya berdasarkan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
“Oleh karena itu kaum Muslimin tidak boleh dilarang untuk mengkaji, mengamalkan ajaran Islam seperti akidah/tauhid, syariah, khilafah, hijab, dll” pungkasnya
(ameera/arrahmah.com)