JAKARTA (Arrahmah.com) – Pembinaan mualaf yang kurang terintergrasi menyebabkan terganjalnya pemberian bantuan khusus mualaf yang sudah dipersiapkan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“Sasaran bantuan selalu berubah-ubah sehingga bantuan yang diberikan tampak bersifat sporadis. Kami mengharapkan baik mualaf dan lembaga pembina terintegrasi sehingga bantuan yang diberikan tidak terlihat sporadis,” kata Direktur Pelaksana Baznas, Teten Kustiawan, Rabu (8/6/2011).
Ada dua jenis bantuan yang diberikan Baznas kepada mualaf, yakni bantuan yang diberikan secara langsung kepada mualaf, dan yang kedua bantuan yang diberikan melalui lembaga pembinaan mualaf. Bentuk bantuan tersebut berupa finansial seperti dana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, menyiapkan kontrakan bagi yang terusir dan modal usaha.
Teten menambahkan bahwa pada dasarnya dana bantuan kepada mualaf merupakan kewajiban Lembaga Amil dan Zakat. Namun, yang disayangkan, ada beberapa mualaf yang acap kali memanfaatkan status yang disandangnya untuk mendapatkan bantuan.
“Kami tentu tidak mengharapkan mereka sepanjang hidup menyandang status mualaf,” kata dia.
Sementara itu, Baznas memang membatasi pemberian bantuan minimal dua tahun semenjak mualaf memutuskan memeluk Islam. Kalau pun melebihi dua tahun, dan ada mualaf yang masih membutuhkan bantuan. Maka bantuan yang diberikan masuk melalui jalur kelompok miskin. (rep/rasularasy/arrahmah.com)