KUNINGAN (Arrahmah.com) – Sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19), pemerintah daerah telah menerapkan kebijakan berbeda, salah satunya wilayah Kuningan. Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, memberlakukan jam malam mulai Rabu (1/4/2020).
Semua akses seputar kota kuda tersebut ditutup dan dijaga ketat oleh polisi, anggota TNI, dan Dinas Perhubungan. Jam malam mulai berlaku pukul 20.00 sampai jam 06.00 WIB.
Warga dilarang berkeliaran, kecuali paramedis yang mengantarkan orang sakit dan angkutan sembako, lansir Tempo.co.
Setiap akses jalan dijaga ketat, mereka yang terjebak jam malam diperintahkan memutar atau kembali ke daerah asalnya. Jalan tikus pun dijaga ketat oleh warga setempat.
“Hanya 10 jam akses jalan itu ditutup, dilarang melintas, ini pembatasan jam operasional bagi aktifitas masyarakat,” ujar Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kuningan Agus Mauludin, lansir Tempo.
Dalam surat edaran Bupati Kuningan Nomor 44311/1095/BPBD tentang Pelaksanaan Karantian Wilayah Parsial disebutkan bahwa blokade jalan dipasang di rest area Cirendang, pertigaan Cigadung, Jalan Windu Haji dan Simpang Cijoho bawah, Jalan Aruji, Jalan Dewi Sartika Atas, Simpang Kemenag, dan Lampu Merah Gotong Royong.
Adapun di luar batas kota kendaraan masih diperbolehkan melintas menuju Kuningan Timur, arah Ciamis dan Cirebon.
Jam malam akibat wabah Corona ini dimaklumi oleh warga Kota Kuningan, salah satunya Nuryaman. Dia warga Komplek Cirendang yang rumahnya hanya 300 meter dari rest area Cirendang.
Nuryaman terpaksa di rumah saja karena keluar jalan-jalan dijaga polisi.
“Ya demi keamanan dan kesehatan juga, saya mendukung kebijakan ini,” ujarnya melalui telepon.(haninmazaya/arrahmah.com)