BEKASI (Arrahmah.com) – Alhamdulillah, Laskar Pembela Islam DPW FPI Bekasi Raya telah berhasil menggerebek rumah potong hewan (RPH) ilegal. Pada RPH tersebut ditemukan hewan Babi dan anjing yang telah siap disusupkan ke pasar-pasar, dioplos bersama daging halal pada umumnya, sebagimana dipublikasikan BS, Rabu (18/2/2015).
RPH tersebut berada di wilayah pertigaan Jalan Caringin Kelurahan Bojong Rawa Lumbu Kecamatan Bekasi Timur. Razia dilakukan pada Selasa malam (17/2) pada pukul 22:30 wib.
Pada sekitar lebih dari 15 kepala keluarga dengan keadaan rumah yg tidak layak ditemukan potongan-potongan daging anjing dan babi siap jual. Bahkan, didapati 2 ekor babi yg masih hidup dalam keadaan terikat dan dimasukkan ke dalam karung dengan dikeluarkan moncongnya. Disinyalir binatang ini dijualbelikan secara bebas yang kemungkinan akan dioplos dengan daging lainnya seperti daging sapi.
RPH tersebut sudah melanggar Undang-undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan tahun 2009 pasal 66 ayat 2, yang berbunyi
“… mekanisme panagkapan hewan hingga pengandangan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya hingga mekanisme pengangkutan harus dapat diperhatikan sehingga hewan bebas dari penganiayaan dan penyalahgunaan.”
Hal itu tidak dipenuhi oleh RPH ilegal tersebut, sebagaimana LPI temukan di lokasi razia. Bahkan, atas pengakuan pemilik rumah potong yang diintrogasi langsung saat hewan anjing dan babi ditemukan siap dipotong, “hewan anjing dieksekusi dengan cara dicelupkan kepalanya ke dalam air panas yang sudah disiapkan.” Yang lebih sadis, hewan babi dieksekusi dengan cara ditusuk semacam tombak dalam keadaan hidup melalui dubur hewan tersebut, lantas dikuliti.
Herannya, seluruh kepala keluarga di wilayah itu melakukan pekerjaan yang sama yaitu mengeksekusi hewan yang diharamkan Ummat Muslim. Tanpa rasa jijik, limbah pemotongan hewan ilegal dan haram itu pun bercampur dengan kegiatan MCK warga sekitar.
Sayang sekali, fenomena pemotongan hewan haram ini tidak diketahui atau mungkin belum ditanggapi Pemkot Bekasi secara serius. DPW FPI Bekasi Raya berharap ini tidak dibiarkan begitu saja karena menyangkut kesehatan masyarakat sekitarnya.
Berdasarkan informasi di media beberapa waktu lalu terkait daging oplosan, Bekasi disebut sebagai salah satu tempat penyumplai daging oplosan yang berasal dari hewan anjing dan babi. Belum lagi terkait ancaman Flu Babi yg bisa mewabah di masyarakat, dan anjing yang bisa menularkan virus rabies, maka RPH sejenis wajib ditutup.
Dengan informasi ini DPW FPI Bekasi Raya meminta dengan tegas kepada Walikota Bekasi untuk menutup RPH ilegal tersebut. “Jika pemerintah Bekasi tidak merespon permohonan kami, maka kami akan tunjukan kepada Pemkot Bekasi bagaimana cara yang benar dalam menutup RPH Ilegal yang meresahkan masyarakat.” Demikian tegas Budi, tokoh Badan Investigasi Front DPW FPI Bekasi Raya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut terkait laporan FPI Bekasi yang mendatangi Walikota Bekasi pada Rabu (18/2).
(adibahasan/arrahmah.com)